Rupit, 16/07, KPPN Lubuk Linggau mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap 1 dan DAK Fisik Sekaligus Tahun 2018 lingkup wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Rapat diadakan mulai pukul 9.00 s.d. selesai bertempat di Ruang OP Room Bina Praja Pemkab Muratara, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muratara.
Agenda rapat kali ini ialah Pembahasan kesiapan Pemda dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran, pelaksanaan identifikasi, dan inventarisasi terhadap data kontrak kegiatan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 23 Juli 2018.
Kepala KPPN Lubuk Linggau, Rosaldina, menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Muratara telah salur sebanyak 6 bidang dari 14 bidang. Masih terdapat 5 bidang DAK Fisik yang belum dilakukan input data pada aplikasi OMSPAN, yaitu:
1) DAK Reguler Bidang Air Minum
2) DAK Affirmasi Bidang Air Minum
3) DAK Penugasan Bidang Air Minum
4) DAK Reguler Bidang Pariwisata
5) DAK Affirmasi Bidang Perumahan dan Pemukiman
Masih terdapat sisa pagu kontrak yang tidak dikontrakkan atau belum dilakukan input data kontrak pada aplikasi OMSPAN Pemda. Maka dari itu Kepala KPPN Lubuk Linggau menghimbau agar OPD melakukan input data pada aplikasi OMSPAN sebelum batas akhir waktu input, yaitu tanggal 23 Juli 2018.
BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan bahwa Pemda telah sering mengingatkan dan berkoordinasi dengan OPD agar memaksimalkan persiapan penyaluran DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemda menghimbau kepada OPD agar segera melakukan input data pada aplikasi OMSPAN sebelum tanggal 23 Juli 2018 untuk menghindari error (kepadatan akses).
Dari pembahasan dalam rapat dapat disimpulkan bahwa Sebagian kegiatan DAK Fisik OPD sedang dalam proses lelang. Selain itu sebagian data kontrak telah dilakukan input oleh OPD terkait dan sedang dilakukan verifikasi oleh BKD. Untuk DAK Fisik Bidang Pertanian terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dikontrakkan akibat terdapat keterlambatan juknis dari Kementerian. Sedangkan DAK Fisik Bidang Pariwisita tidak dapat dilaksanakan karena terkendala pada DED. Di akhir acara Kepala KPPN Lubuk Linggau mengharapkan agar OPD segera melakukan input data kontrak pada aplikasi OMSPAN sebelum tanggal 23 Juli 2018 demi kelancaran penyaluran.