Lubuk Linggau, 17/07, KPPN Lubuk Linggau mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap 1 dan DAK Fisik Sekaligus Tahun 2018 lingkup wilayah Kota Lubuk Linggau. Rapat diadakan mulai pukul 9.00 s.d. selesai bertempat di Aula BKD Kota Lubuk Linggau, dipimpin oleh Sekretaris Kepala BKD Kota Lubuk Linggau.
Agenda rapat kali ini ialah Pembahasan kesiapan Pemda dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran, pelaksanaan identifikasi, dan inventarisasi terhadap data kontrak kegiatan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 23 Juli 2018.
Kepala KPPN Lubuk Linggau, Rosaldina, menyampaikan bahwa untuk kota Lubuk Linggau telah salur sebanyak 1 bidang pada tanggal 12 Juli 2018 yaitu DAK Fisik Reguler bidang Air Minum. Akan disalurkan sebanyak 5 bidang pada tanggal 19 Juli 2018 yaitu DAK Fisik Reguler bidang Pendidikan, Perumahan dan Pemukiman, Pertanian, dan Jalan, dan DAK Fisik Penugasan bidang Pasar. Namun terdapat OPD yang belum upload Rencana Kegiatan sebanyak 2 bidang yaitu DAK Fisik Reguler bidang Sanitasi dan Pariwisata. Selain itu Terdapat 4 bidang DAK Fisik yang belum dilakukan input data pada aplikasi OMSPAN, yaitu:
1) DAK Fisik Reguler Bidang Sanitasi
2) DAK Fisik Reguler Bidang Pariwisata
3) DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan
4) DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masih terdapat sisa pagu kontrak yang tidak dikontrakkan atau belum dilakukan input data kontrak pada aplikasi OMSPAN Pemda. Maka dari itu Kepala KPPN Lubuk Linggau menghimbau agar OPD melakukan input data pada aplikasi OMSPAN sebelum batas akhir waktu input, yaitu tanggal 23 Juli 2018.
BKD Kota Lubuk Linggau menyampaikan bahwa Pemda telah sering mengingatkan dan berkoordinasi dengan OPD agar memaksimalkan persiapan penyaluran DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemda menghimbau kepada OPD agar segera melakukan input data pada aplikasi OMSPAN sebelum tanggal 23 Juli 2018 untuk menghindari error (kepadatan akses).
Dari pembahasan dalam rapat dapat disimpulkan bahwa sebagian kegiatan DAK Fisik OPD sedang dalam proses lelang. Selain itu sebagian data kontrak telah dilakukan input oleh OPD terkait dan sedang dilakukan verifikasi oleh BKD. Untuk DAK Fisik Bidang Pariwisita tidak dapat dilaksanakan karena terdapat keterlambatan proses lelang sehingga kontrak melebihi batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap 1 Tahun 2018. Di akhir acara Kepala KPPN Lubuk Linggau mengharapkan agar OPD segera melakukan input data kontrak pada aplikasi OMSPAN sebelum tanggal 23 Juli 2018 demi kelancaran penyaluran.