Lubuk Linggau, 25/07, KPP Pratama Lubuk Linggau dan KP2KP Tugumulyo mengadakan sosialisasi PP 23 tahun 2018 di Lippo Plaza Lubuklinggau.
Acara ini diadakan dari tanggal 24 s.d. 25 Juli 2018, dengan peserta para wajib pajak ataupun pengusaha lingkup Lubuk Linggau dan sekitarnya. Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut adalah Kepala KPPN Lubuk Linggau, Rosaldina, dalam rangka meningkatkan sinergi pengelolaan keuangan di wilayah Lubuk Linggau.
Sosialisasi ini berlangsung dengan meriah turut serta meramaikan adalah penampilan mini orkestra yang menarik para undangan sosialisasi dan pengunjung Lippo Plaza, persembahan dari Fiona Gallery Music Lubuklinggau.
Setelah itu, Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau, Ronny Johannes Purba, menyampaikan materi sosialisasi PP nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima dan Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah mengenai penurunan tarif pajak untuk UMKM yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen. Diharapkan peraturan ini dapat mendorong para pengusaha kecil untuk membayar pajak dan berperan serta memberikan sumbangsih bagi negara.
Pada kesempatan ini Kepala KPP Pajak Pratama dan Kepala KPPN Lubuk Linggau juga menyampaikan apresiasi kepada para pengisi acara dan pihak Lippo Plaza Lubuklinggau.