Hari ini, 30 Oktober, 75 tahun yang lalu. Diterbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) untuk digunakan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Penerbitan ORI, selain sebagai wujud kedaulatan Republik Indonesia, juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat pada saat itu.
Agar konteksnya tetap relevan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, dengan semangat memperingati Hari Oeang RI ke-75, mari Pulihkan Ekonomi, Wujudkan Kemenkeu Satu yang Terpercaya, Menuju Indonesia Unggul dan Tangguh.