Senin, 15 November 2021, KPPN Lubuk Linggau bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau melaksanakan sosialisasi tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Lain. Acara yang diselenggarakan secara daring (online) melalui Aplikasi Zoom Meeting ini dihadiri oleh Satker-satker mitra kerja KPPN Lubuk Linggau di wilayah MLM.
![]() |
![]() |
Sebagai bentuk kerjasama kelembagaan yang digagas oleh KPPN Lubuk Linggau, sosialisasi ini menjadi inisiatif awal untuk membangun kemitraan dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau agar semakin berkembang menjadi lebih baik. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi Satker saat melakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan atas gaji/penghasilan tetap Pekerja Penerima Upah (PPU).
![]() |
![]() |
Siapa saja yang dimaksud dengan PPU? Bagaimana implementasi pemotongan iurannya? Dapat disimak pada gambar di bawah ini :
![]() |
![]() |









