Penjadwalan Rekonsiliasi Gaji merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan trafik pada jaringan.
Untuk pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2022, #dulur070 harus melakukan REKONSILIASI GAJI ke KPPN sebelum SPP dan SPM Gaji Induk diproses. Jadi, #dulur070 harus upload dulu ADK Rekon Gaji melalui Aplikasi e-SPM untuk nantinya diproses oleh petugas di KPPN.
Nah, yang perlu diingat sama #dulur070 nih..
Periode Rekonsiliasi Gaji Induk bulan Januari 2022 dimulai pada 22 November 2021 dan paling lambat 3 Desember 2021. Penjadwalan ini merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan trafik pada jaringan.
Dan untuk penerbitan SPM-LS dan SP2D untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2022 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yuk segera kirim ADKnya ya #dulur070, agar dapat segera direkon dan tidak terjadi hambatan lainnya ?