Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Berita

Seputar KPPN Lubuk Linggau

WORKSHOP EVALUASI PENGGUNAAN DAN PENYALURAN DANA DESA DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

“Karena penanganan Covid19 dan perlindungan sosial di desa merupakan dua aspek teratas prooritasnya dalam refocusing TKDD, maka komponen-komponen dana desa : earmarked 8%, BLT Desa, menjadi sangat penting percepatan penyaluran, dan pemberiannya kepada penerima , supaya fungsi prioritas yang menjadi substansinya tadi benar-benar dapat segera terasa di tengah sikon yang harus diakui kurang kondusif saat ini” - Purwo Widiarto.

Memanfaatkan momen workshop ‘Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Musi Rawas Utara” pada Kamis (29/07) yang lalu, Kepala KPPN Lubuk Linggau, Purwo Widiarto mewakili Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumsel sebagai salah satu narasumber dalam pemaparannya mendorong agar berbagai fasilitas relaksasi guna percepatan penyaluran dana desa tahun 2021 dalam PMK 94/2021 dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemkab Muratara, mulai dari DPMD, BPKAD dan terutama perangkat desa.


“Karena penanganan Covid19 dan perlindungan sosial di desa merupakan dua aspek teratas prooritasnya dalam refocusing TKDD, maka komponen-komponen dana desa : earmarked 8%, BLT Desa, menjadi sangat penting percepatan penyaluran, dan pemberiannya kepada penerima , supaya fungsi prioritas yang menjadi substansinya tadi benar-benar dapat segera terasa di tengah sikon yang harus diakui kurang kondusif saat ini” ungkap Purwo.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan faslitas relaksasi hendaknya dimanfaatkan, dijalankan dengan tidak mengabaikan aspek pertanggungjawaban. “Silakan jika ingin fokus energi dulu untuk mengejar batas waktu target penyaluran supaya dana tidak tersia-sia, akan tetapi nantinya harus tetap rekam realisasi BLT bulan yg sudah dibayarkan tidak boleh lupa, supaya tidak terganjal tahap 3 regulernya nanti, atau bahkan lebih repot lagi jika jadi hutang pertanggungjawaban yang berlarut sampai akhir tahun, beresiko sanksi” tambahnya.

 

 

Hal tersebut diamini oleh Direktur Pengawasan Akuntabilitas PLS Pembangunan Daerah BPKP, Adi Gemawan dan Bupati Kab.Muratara, Devi Suhartoni yg dalam workshop ini sekaligus menjadi moderator “Jangan sampai gara-gara dana desa, ada kepala desa saya yang berurusan penjara” demikian dinyatakan Bupati. Hal ini juga direspon Adi Gunawan yang menyatakan bahwa untuk menghindari permasalahan ketika audit, sebaiknya di awal dan dalam perjalanan progress harus berkonsultasi dengan otoritas terkait, Pembina di pemda, KPPN sebagai penyalur dan auditor seperti BPKP, supaya potensi penyimpangan/kesalahan bisa diminimalisir.

 

Workshop yang merupakan inisiatif BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ini juga menghadirkan anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi H.Amro yang menyampaikan pokok-pokok kebijakan nasional mengenai dana desa dalam konteks pembangunan wilayah dan penanganan pandemic Covid19. “Jangan termakan hoaks yang bilang dana desa akan dihapus. Dana desa ini sudah diundang-undangkan, karenanya akan terus ada, dan bahkan ditambah ke depannya. Kita focus saja memanfaatkannya untuk kebaikan masyarakat desa” ungkapnya. Turut pula menyampaikan pemaparan mengenai petunjuk penggunaan dana desa bagi perangkat desa di masa PPKM oleh Direktur Faskeu-Aset Pemda Kemendagri, Farida Kurnianingrum.


Selain memaparkan mekanisme relaksasi penyaluran dan evaluasi atas progress realisasi dana desa Kab.Muratara, Kepala KPPN Lubuk Linggau atas nama Kanwil DJPb Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Muratara karena s.d.saat ini tingkat penyaluran dana desa Kab.Muratara TA 2021 termasuk yang tertinggi di wilayah Sumatera Selatan, dengan persentase yang jauh di atas persentase rata-rata nasional, dan memenuhi target memasuki penyaluran BLT bulan 9 di akhir Juli ini. Diharapkan, tren penyaluran ini menjadi indikastor akan tercapainya proyeksi penyaluran dana desa Kab Muratara 100% di akhir TA. 2021.


Dalam sesi diskusi, sejumlah isu penting dari para Kades yang mengarah terkait aspek perbendaharaan seperti perlakuan atas sisa earmarked 8%, mekanisme penambahan KPM sesuai perkembangan situasi, kondisi, dan alokasi dananya, pengenaan sanksi atas keterlambatan rekam realisasi serta penegasan perlakuan pembayaran BLT bulan 8 dan 9 kepada KPM ditanggao dan dijelaskan secara secara komprehensif oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau dan para narasumber lainnya.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search