Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Berita

Seputar KPPN Lubuk Linggau

UPDATE KETENTUAN PENGGUNAAN BANK PENYALUR GAJI DALAM RANGKA PENYALURAN GAJI MELALUI REKENING PNS/TNI/POLRI

 

#Dulur070 khususnya yang PNS satker pasti gajian bulanan melalui transfer bank kan, nah pada tau ga penyaluran gaji PNS melalui Bank apa saja? terus apakah penyaluran gaji dalam 1 satker boleh beda-beda Bank?. Nah kali ini mimin mau ngasih informasi terkini kepada #Dulur070 semua terkait ketentuan penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI. Penyaluran gaji PNS dilakukan melalui droping dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Bank Operasional Penyalur Gaji yang selanjutnya di transfer kepada rekening masing-masing pegawai.

 

 

Sampai dengan saat ini, Bank Operasional yang ditetapkan sebagai Bank Penyalur Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru-baru ini digabung menjadi Bank Syariah Idonesia (BSI). Untuk pertanyaan kedua apakah dalam 1 satker penyaluran gajinya nya boleh beda-beda Bank? Jawabannya adalah boleh, tetapi tetap ada pengaturan sesuai yang tercantum dalam slide ke2. Jadi ga juga bisa kalo 1 satker pegawainya suka-suka punya rekening gaji di Bank macem-macem .

Jadi #Dulur070 khususnya yang PNS Satker mohon pastikan kalo rekenig yang dipake untuk gaji bulanannya adalah salah satu dari 5 Bank penyalur gaji yang ditentukan oleh Satker #Dulur070 sekalian agar pembayaran gajinya lancar.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search