KPPN Lubuk Linggau melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Triwulan IV 2021 kepada Bank/Pos Persepsi di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya (sampling). Monev tersebut dilakukan atas kepatuhan bank/pos persepsi dalam melaksanakan perjanjian jasa pelayanan perbankan yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, monev ini dilaksanakan secara on site karena Kota Lubuklinggau tidak termasuk dalam kategori PPKM Level 4 yang ditetapkan akibat Pandemi COVID-19. Tim Uji Petik dari KPPN Lubuk Linggau melakukan monev terhadap kepatuhan bank/pos persepsi atas :
1. Jam buka/tutup loket;
2. Layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah;
3. Layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran;
4. Pembebasan biaya atas jasa layanan setoran penerimaan negara kepada WP/WB/WS;
5. Aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik.
Berdasarkan pelaksanaan monev tersebut, Bank/Pos Persepsi di wilayah Lubuklinggau telah mematuhi prosedur yang ada dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap prosedur tersebut.
Selain tujuan utama tersebut, momen ini juga dimanfaatkan untuk melakukan konsolidasi dengan bank-bank mitra penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan penyedia marketplace pemerintah (digipay) dengan wujud konkrit yaitu pengajuan data-data calon vendor penyedia barang/jasa Satker K/L yang akan ditindaklanjuti dan difasilitasi rekrutmennya oleh bank mitra. Dibahas pula sejumlah temuan masalah penggunaan KKP oleh Satker Mitra KPPN selama tahun 2021 dan opsi solusinya dari perbankan.
Harapannya KPPN Lubuk Linggau dan Bank/Pos Persepsi di lingkup kerja KPPN dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada para stakeholder, bahkan meningkatkan kualitas layanan. Dengan begitu, tugas dan fungsi masing-masing pihak berjalan dengan baik dan kebutuhan pengguna layanan dapat terpenuhi.