Pada Kamis (10/02) KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Sosialisasi Penyaluran Dana Desa TA 2022 berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka konsolidasi awal tahun antara KPPN dengan para stakeholder terkait pengelolaan Dana Desa untuk mengupayakan akselerasi penyaluran Dana Desa TA 2022. Tujuannya yaitu agar Dana Desa dapat tersalurkan sesegera mungkin sebelum batas waktu yang telah ditetapkan di peraturan.
Agenda ini diikuti oleh DPMD, TAPM dan perangkat desa pengelola Dana Desa TA 2022 di lingkup Kab. Musi Rawas dan Kab. Muratara. Kegiatan tidak hanya menyampaikan updating PMK 190/2021, tetapi berfokus pada konfirmasi mitigasi kendala dan pembahasan langkah antisipasi guna menjamin kelancaran penyaluran Dana Desa TA 2022 ini.
Kepala KPPN Lubuk Linggau, Purwo Widiarto, dan Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau, Mahbub Ulhaq, yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan hal-hal terkait dengan penyaluran Dana Desa untuk TA 2022, seperti kinerja penyaluran Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme penyaluran, dan langkah-langkah strategis penyaluran Dana Desa. Selain itu, disampaikan pula Kebijakan Penyaluran Dana Desa TA 2022, antara lain :
1. BLT Desa bersifat WAJIB
2. Data KPM yang diinput berdasarkan Perkades atau Keputusan Kepala Desa
3. Tidak mempersyaratkan Perkada tentang Rincian Dana Desa per Desa untuk penyaluran Dana Desa
4. Persyaratan APBDESA yang semula syarat Penyaluran DANA DESA TAHAP II menjadi syarat Penyaluran TAHAP I
5. Pengaturan penyampaian syarat penyaluran Dana Desa
Di kesempatan yang sama, ditetapkan pula timeframe penyaluran Dana Desa TA 2022 berdasarkan kesepakatan antara KPPN Lubuk Linggau, Dinas PMD Kab. Musi Rawas, dan Dinas PMD-P3A Kab. Musi Rawas Utara. Kepala KPPN, Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa timeframe yang telah ditetapkan bersama ini agar dipatuhi dan diantisipasi sehingga tahapan-tahapan penyaluran Dana Desa tidak terlewat sehingga mengakibatkan Dana Desa tidak tersalurkan.
"Jika memang DPMD dan perangkat desa menyatakan penetapan APBDes, KPM dan penyiapan dokumen persyaratan sudah berjalan, tidak ada masalah berarti, maka tentunya tidak ada alasan lagi timeframe yg sudah kita sepakati bersama ini tidak dipenuhi. KPPN siap sepenuhnya mengakselerasi penyaluran. Harapan kami demikian pula komitmen DPMD, Desa dan TAPM secara riil di lapangan." pesan Purwo.
Ia menegaskan, makin cepat dana desa tersalur, makin cepat pula masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya. "Jangan sampai ada sebagian desa yang sebetulnya sudah bisa merasakan manfaat karena semua persyaratan sudah beres, tetapi ikut tertahan menunggu desa lain yg masih terkendala. Tidak perlu tunggu-tugguan rombongan, yang sudah siap, ajukan ke KPPN. Ingat, sistem di pusat tidak bisa ditawar-tawar atau dirayu-rayu untuk menunggu kita siap. Tutup ya tutup, kasihan desa jika sampai gagal salur karena terlambat pengajuannya" tegas Purwo.
Dengan adanya time frame yang menjadi kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat dipatuhi dan diantisipasi sehingga Dana Desa dapat tersalurkan sesegera mungkin dan memberikan manfaat bagi warga desa di Kab. Musi Rawas dan Kab. Musi Rawas Utara.