kali ini, mimin mau sharing dana APBN yang disalurkan oleh KPPN Lubuk Linggau kepada Satker Vertikal Kementerian ATR/BPN di tahun 2022.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai Sertifikat Pertanahan Elektronik untuk mendukung Transformasi Digital pada awal tahun 2021. Hal tersebut guna mendorong efisiensi, baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan, khususnya di masa pandemi.
Tidak hanya sertifikat tanah saja yang akan didigitalisasi, tetapi juga dokumen-dokumen pertanahan lainnya. Oleh karena itu, dialokasikan dana APBN yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri untuk Digitalisasi Dokumen Pertanahan dan Validasi Buku Tanah dan Surat Ukur. Untuk lebih lengkapnya, #dulur070 bisa geser ke kiri yaa! ?
Ke depannya, layanan pertanahan akan diselenggarakan sepenuhnya secara digital sehingga akan memudahkan masyarakat.
Jelas kelihatan kan kalo APBN juga dialokasikan untuk digitalisasi layanan publik yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya layanan pertanahan ini.
Gimana informasinya? Semoga bermanfaat yaa. Oiya, jangan lupa tetap gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan yaa! ?