KPPN Lubuk Linggau sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pembiayaan UMi tersebut, mengingat begitu tersebarnya debitur yang menggunakannya.
Pembiayaan UMi adalah program bantuan sosial lanjutan dengan menyasar usaha mikro pada lapisan terbawah yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui UMi ini, para debitur bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Di wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau tersedia 2 LKBB sebagai lembaga penyalur Pembiayaan UMi, yaitu Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
KPPN Lubuk Linggau sendiri sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pembiayaan UMi tersebut, mengingat begitu tersebarnya debitur yang menggunakannya.
Lalu, bagaimana syarat untuk mendapatkan Pembiayaan UMi? Simak gambar berikut :
Semoga dengan adanya Pembiayaan UMi ini dapat menjadi solusi bagi pengusaha ultra mikro yang membutuhkan dana sehingga meningkatkan perekonomian di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya ?