Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Berita

Seputar KPPN Lubuk Linggau

PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO (UMi)

KPPN Lubuk Linggau sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pembiayaan UMi tersebut, mengingat begitu tersebarnya debitur yang menggunakannya.

 

Pembiayaan UMi adalah program bantuan sosial lanjutan dengan menyasar usaha mikro pada lapisan terbawah yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui UMi ini, para debitur bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Di wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau tersedia 2 LKBB sebagai lembaga penyalur Pembiayaan UMi, yaitu Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.

KPPN Lubuk Linggau sendiri sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pembiayaan UMi tersebut, mengingat begitu tersebarnya debitur yang menggunakannya.

Lalu, bagaimana syarat untuk mendapatkan Pembiayaan UMi? Simak gambar berikut :



Semoga dengan adanya Pembiayaan UMi ini dapat menjadi solusi bagi pengusaha ultra mikro yang membutuhkan dana sehingga meningkatkan perekonomian di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya ?

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search