Implementasi ISO SMAP ini WAJIB dilakukan pada unit kerja yang telah memperoleh predikat WBBM setelah satu tahun.
Sebelumnya telah dishare kegiatan KPPN Lubuk Linggau melaksanakan Kick Off Implementasi ISO SMAP 37001 : 2016. Nah, kira-kira kenapa sih kok KPPN Lubuk Linggau harus ikut mengimplementasikan ISO SMAP ini?
Jadi, di dalam Pedoman ISO SMAP DJPb dikatakan bahwa implementasi ISO SMAP ini WAJIB dilakukan pada unit kerja yang telah memperoleh predikat WBBM setelah satu tahun. Karena KPPN Lubuk Linggau telah menjadi unit kerja berpredikat WBBM pada 2021 lalu, maka ditunjuk untuk mengimplementasikan ISO SMAP 37001 : 2016.
"Loh, emangnya apa kaitannya kalo unit kerja yang udah WBBM harus juga mengimplementasikan ISO SMAP???"
Seperti yang udah mimin sampaikan di postingan Kick Off Impementasi ISO SMAP, sistem ini merupakan terobosan untuk menjaga keberlangsungan proses pembangunan Zona Integritas dan perwujudan instrumen pada Integrity Framework DJPb dalam rangka mencapai birokrasi yang bersih dan akuntabel. Selain itu, juga terdapat korelasi antara WBBM dan ISO SMAP ini loh, meskipun juga ada beberapa nilai berbeda yang terkandung dari WBBM dan ISO SMAP.
Semoga dengan pengimplementasian ISO SMAP ini, KPPN Lubuk Linggau semakin steril dari tindak penyuapan, pelayanannya semakin bersih sesuai standar WBBM, serta dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan pengguna layanan ?