Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Berita

Seputar KPPN Lubuk Linggau

KEMITRAAN KPPN LUBUK LINGGAU DENGAN PT TASPEN LUBUKLINGGAU

Mewujudkan salah satu tusi utama : menjalankan peran sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN Lubuk Linggau terus mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan berbagai institusi khususnya yang menjadi mitra strategis di dalam pelayanan perbendaharaan, diantaranya PT. TASPEN.

Pada Rabu (08/06) lalu, KPPN Lubuk Linggau menerima kunjungan pejabat baru Pimpinan Cabang PT.TASPEN Cab.Lubuklinggau, Subandi . Dalam kunjungannya tersebut, Pimpinan Cabang PT.TASPEN Cab.Lubuklinggau menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dengan KPPN Lubuk Linggau yang menurutnya sangat koordinatif dalam upaya pemenuhan hak bagi calon pensiunan ASN dan dalam hal pencatatan dan pelaporan transaksi terkait pemenuhan kewajiban pemotongan pensiun PNS di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.


“Ke depan kami siap dan menyambut baik prospek peningkatan porsi layanan bersama yang telah dikembangkan oleh KPPN Lubuk Linggau melalui kerjasama inovasi dan alokasi pos layanan bersama untuk Taspen Lubuklinggau sebagai salah satu mitra”, demikian ungkap Subandi.


Menanggapi hal tersebut Kepala KPPN Lubuk Linggau, Purwo Widiarto menyampaikan bahwa percepatan pembayaran pensiun perdana ASN satker Kementerian/Lembaga di wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau (inovasi CALAK) yang telah dijalankan hamper 3 tahun terakhir telah menunjukkan hasil perceptan yang signifikan dan mendapat apresiasi dari Tim Penilai KemenPAN-RB dalam ajang penilaian WBBM pada akhir 2021 lalu.


“Percepatan menjadi separuh dari waktu penyelesaian prosedur persyaratan pembayaran pensiun perdana tentunya menjadi catatan positif bagi KPPN Lubuk Linggau dan Taspen Lubuklinggau. Kiranya dapat dipertahankan terus dalam kerjasama yang semakin baik, termasuk jika nantinya ada area-area pengembangan layanan bersama seperti mengaktifkan co-location Taspen kembali di KPPN Lubuk Linggau”, Purwo menyatakan.

KPPN dan PT. Taspen memiliki keterkaitan fungsi yang sangat erat, dimana PNS yang purna tugas akan memulai tahapan pembayaran pensiuan perdanananya oleh PT. Taspen dengan salah satu persyaratan prosedurnya adalah produk utama layanan KPPN yaitu SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) Pensiun. SKPP Pensiun ini menyatakan bahwa penghasilan terakhir PNS yang memasuki masa purnatugas tersebut telah ditunaikan negara melalui KPPN, dinyatakan penghentian pembayaran gajinya di satuan kerja pegawai ybs., dan selanjutnya dapat diproses pensiun perdanananya di PT.Taspen setempat.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search