Satu dekade telah berlalu sejak PMK 190/PMK.05/2012 yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN pertama kali diberlakukan.
![]() |
![]() |
10 tahun yang dijalani ini telah membentuk kebiasaan dalam melakukan pembayaran Belanja Negara, baik terkait dengan pengujian dan penyelesaian tagihan sampai dengan tugas dan wewenang pejabat perbendaharaan.
Kini, tahun 2023, perkembangan teknologi dan penyesuaian proses bisnis pelaksanaan APBN, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN sebagai pengganti PMK sebelumnya. Sebagai bentuk Sharing Knowledge terkait dengan perubahan ini, pada Senin (20/02) KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Sosialisasi PMK 210 Tahun 2022 secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang seluruh Satker K/L Mitra kerja KPPN.
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Lubuk Linggau Purwo Widiarto menyampaikan bahwa terbitnya PMK baru ini 'Memaksa' para pengelola keuangan untuk mengubah kebiasaan lama yang harus ditinggalkan. Misalnya, Satker yang terbiasa mengajukan Kontrak atau pun SPM di detik-detik terakhir menjelang batas waktu penyampaian, sekarang harus berhati-hati karena susah seluruhnya by system. Sekali terlambat, terlewat waktunya, tidak bisa lagi disampaikan meskipun 'hanya' sepersekian detik.
Artinya, dengan sistem seperti ini, pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN akan menjadi lebih rigid, tidak bisa 'diakali' demi meningkatkan akuntabilitas. Oleh karena itu, Satker diharapkan mematuhi regulasi dan memperhatikan timeframe (batas waktu) penyampaian dokumen melalui aplikasi. Menurut Purwo, dengan aturan yang makin jelas dan mantap, seharusnya dapat menghasilkan Nilai IKPA yang semakin baik.
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Andrian Saputra, menyampaikan dalam paparannya bahwa terdapat empat substansi perubahan yang perlu digarisbawahi oleh para pengelola keuangan Satker K/L, di antaranya Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, Modernisasi Proses Pembayaran, Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan, dan Hal-Hal Lain yang menjadi substansi pengaturan.
Terkait dengan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan, Kepala KPPN mengimbau Satker untuk mempersiapkan persyaratan mengikuti Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan. Meskipun dapat dijabat oleh pihak luar, Purwo menegaskan sebisa mungkin tetap pegawai di Satker yang bersangkutan yang menduduki Jabatan Perbendaharaan.
Selain itu, masih terkait dengan Simplifikasi dan Modernisasi, dalam kesempatan yang sama Staf seksi PDMS KPPN Lubuk Linggau memaparkan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara Elektronik. Setelah sebelumnya SKPP masih harus disampaikan secara manual ke KPPN dan harus melewati tahapan administrasi yang cukup panjang, kini dengan adanya SKPP Elektronik diharapkan dapat mempercepat proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP. Terlebih lagi SKPP Pensiun demi terlaksananya Percepatan Pembayaran Pensiun Perdana dan/atau Jaminan Hari Tua bagi pegawai yang pensiun.
Pada kegiatan ini juga terdapat sesi Pemaparan Anti Korupsi berupa imbauan agar tidak main-main, tidak berkompromi atau 'kongkalikong' mengakali SOP dan sistem untuk menyiasati kekeliruan yang dilakukan, misalnya keterlambatan pencairan dana karena Satker terlambat mengajukan SPM. Apalagi disertai iming-iming gratifikasi tertentu.