Kegiatan yang menargetkan Perangkat Desa Pengelola Dana Desa ini dilaksanakan pada 6 Februari 2023 di Kabupaten Musi Rawas Utara, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas (25/01).
![]() |
![]() |
Demi mendorong percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan pemahaman tentang Pengelolaan Dana Desa, KPPN Lubuk Linggau melaksanakan Sosialisasi PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan yang menargetkan Perangkat Desa Pengelola Dana Desa ini dilaksanakan pada 6 Februari 2023 di Kabupaten Musi Rawas Utara, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas (25/01).
Hal penting yang disampaikan KPPN Lubuk Linggau utamanya untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai Pengelolaan Dana Desa pada peraturan terbaru, khususnya terkait dokumen persyaratan dan batas waktu pengajuan ke KPPN Lubuk Linggau.
Dengan begitu, Dana Desa dan BLT Dana Desa di dalamnya dapat tersalurkan bahkan sebelum batas akhir periode penyaluran yang ditetapkan peraturan agar dapat sesegera mungkin digunakan oleh desa penerima manfaat.
Sebagai awalan pelaksanaan peran baru KPPN dalam koridor Shadow Organization DJPb sebagai Financial Advisor (FA) terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Tim Divisi FA KPPN Lubuk Linggau untuk mendorong dan menginisiasi inisiatif Desa Mandiri di masing-masing kabupaten.
Nantinya Desa Mandiri diharapkan mampu melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
Khusus pada sosialisasi di Pemkab Musi Rawas, diserahkan pula Piagam Penghargaan dari KPPN Lubuk Linggau untuk Pemkab Musi Rawas sebagai Pemkab Mitra KPPN Lubuk Linggau dengan penyaluran Dana Desa tercepat TA 2022.
Harapannya, Dana Desa TA 2023 yang disalurkan oleh KPPN Lubuk Linggau dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras desa, dan pengembangan potensi desa.