Peran RCE Untuk HKPD
Pelaksanaan desentralisasi fiskal terus direformasi agar pengelolaan keuangan pusat dan daerah makin optimal melalui implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD dibangun dengan semangat pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui 4 pilar utama yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Untuk mendukung implementasi UU HKPD, @kemenkeuri mengoptimalkan peran Regional Chief Economist (RCE) yang berada di setiap provinsi dan dikoordinasikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Wujudnya antara lain melalui joint analysis, peningkatan sinergi Kementerian Keuangan dengan pemda, percepatan belanja dan peningkatan potensi pendapatan daerah, serta kerja sama pelaksanaan program strategis di daerah.
Lalu, bagaimana ya peran RCE dalam menjalankan amanah tersebut? Simak informasi berikut
kppnlubuklinggau