Memasuki sepertiga akhir Triwulan I TA 2024, KPPN Lubuk Linggau melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Periode Triwulan I 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau dengan mengambil sampel dari penyedia jasa layanan perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi di wilayah Kota Lubuk Linggau, yaitu Bank BNI Cab. Lubuklinggau, Bank Mandiri Cab. Lubuklinggau, dan Bank BRI Cab. Lubuklinggau.
Terhadap Bank/Pos Persepsi tersebut, dilakukan uji petik terkait ketentuan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dalam rangka Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan Tim Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau, Bank/Pos Persepsi di wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau telah melaksanakan ketentuan layanan setoran penerimaan sesuai regulasi yang berlaku, seperti kepatuhan jam layanan, keaktifan kanal elektronik, dan bebas biaya.