KPP Pratama Lubuk Linggau mengadakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2023 yang dilaksanakan di Strategic Room KPP Pratama Lubuk Linggau (Kamis, 7/3).
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat merupakan dokumentasi pembahasan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau, KPPN Lubuk Linggau dan KPP Pratama Lubuk Linggau atas kesesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Bendahara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau ke kas negara.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah kota Lubuklinggau guna mengamankan penerimaan negara.