Per 31 Agustus 2021, KPPN Lubuk Linggau dengan sinergi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara telah merealisasikan penyaluran DAK fisik tahap I sesuai dengan target yang ditetapkan.
Per 31 Agustus 2021, KPPN Lubuk Linggau dengan sinergi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara telah merealisasikan penyaluran DAK fisik tahap I sesuai dengan target yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 13/KMK.7/2021 tentang perpanjangan Batas waktu penerimaan dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 sebanyak 1074 kontrak dari 39 sub bidang DAK fisik di ketiga Kabupaten/Kota dengan nilai kumulatif Rp.61.159.767.885.
Capaian ini layak diapresiasi karena dari total pagu dari ketiga kabupaten/Kota, sisa pagu yang tidak terserap ( tidak di kontrakan) berada di bawah 5% ( rata-rata 4,05%). ini berarti 95% lebih dari Pagu DAK fisik untuk ketiga Kabupaten/Kota yang nilai totalnya Rp.294.077.305.949 telah dan akan disalurkan sebagai pekerjaan yang hasilnya diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.