Dana ini merupakan salah satu komponen APBN untuk mendanai Desentralisasi Fiskal. KPPN Lubuk Linggau menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa, baik disalurkan secara bertahap maupun sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepada Pemkab Musi Rawas, Pemkot Lubuk Linggau, dan Pemkab Muratara yang akan digunakan untuk pembangunan dan mendorong perekonomian di daerah.
Beberapa waktu yang lalu, mimin kan udah ngeshare Pagu Belanja Pemerintah Pusat TA 2022 yang disalurkan melalui KPPN Lubuk Linggau untuk Satker K/L di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.
Nah, tahun ini KPPN Lubuk Linggau juga menyalurkan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana ini merupakan salah satu komponen APBN untuk mendanai Desentralisasi Fiskal. KPPN Lubuk Linggau menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa, baik disalurkan secara bertahap maupun sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepada Pemkab Musi Rawas, Pemkot Lubuk Linggau, dan Pemkab Muratara yang akan digunakan untuk pembangunan dan mendorong perekonomian di daerah.
Mimin berharap banget kepada #dulur070 pengelola TKDD, yuk kita jaga dan tingkatkan koordinasi, sinergi, serta komunikasi yang selama ini telah terbangun di antara kita. Harapannya, TKDD yang dialokasikan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi, pembangunan di daerah, dan manfaat lainnya bagi masyarakat sekitar ?