Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

REALISASI

Belanja Pemerintah Pusat dan TKDD

PERATURAN TERBARU TKDD T.A. 2022

Dengan terbitnya peraturan terbaru ini, terdapat sektor-sektor yang menjadi prioritas serta kebijakan baru, baik dalam Pengelolaan Dana Desa maupun Pengelolaan DAK Fisik.

 

KPPN Lubuk Linggau sebagai Kuasa BUN di daerah menyalurkan TKDD untuk Kab. Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kab. Musi Rawas Utara. TKDD yang disalurkan melalui KPPN Lubuk Linggau yaitu DAK Fisik dan Dana Desa.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan menerbitkan peraturan terbaru terkait Pengelolaan TKDD tersebut. Peraturan yang dimaksud antara lain :
1. PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
2. PMK Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Dengan terbitnya peraturan terbaru ini, terdapat sektor-sektor yang menjadi prioritas serta kebijakan baru, baik dalam Pengelolaan Dana Desa maupun Pengelolaan DAK Fisik.

Untuk Penggunaan Dana Desa, diprioritaskan untuk sektor-sektor berikut :

  1. Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang Ketahanan Pangan dan Hewani; dan
  3. Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Desa.

Sedangkan, untuk pelaksanaan DAK Fisik diberlakukan kebijakan sebagai berikut :

  1. Melanjutkan penguatan fokus DAK yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi COVID-19;
  2. Melanjutkan penguatan atas pemerataan layanan dan penyediaan infrastruktur dasar di daerah;
  3. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik melalui penguatan pengelolaan berbasis kinerja secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pengawasan;
  4. Mempertajam penentuan lokasi prioritas berbasis sektoral;
  5. Memperkuat sinergi pemanfaatan DAK Fisik dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya (Belanja K/L);
  6. Mendukung pemulihan pelaku UMKM dan Koperasi melalui menu DAK Fisik UMKM dan DAK Fisik Perdagangan; dan
  7. Berdasarkan usulan daerah dan/atau aspirasi anggota DPR dengan memperhatikan prioritas nasional, kapasitas fiskal dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan yang baik.

Tentu dengan adanya kebijakan ini, kita sama-sama berharap agar dana TKDD dapat disalurkan dengan optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, pemulihan ekonomi, dan sebagainya.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search