Luwuk, 05April 2017–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Reviu Rencana Penyerapan/Penarikan Dana dan Rencana Capaian Output Satuan Kerja Lingkup KPPN Luwuk Tahun Anggaran 2017 kepada satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya. Bimbingan Teknis tersebut bertujuan agar satker dapat melakukan reviu dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pada triwulan pertama tahun 2017 serta dapat melakukan perencanaan pelaksanaan anggaran dan perencanaan capaian output yang efektif untuk triwulan-triwulan berikutnya di tahun anggaran 2017 sesuai peraturan dan pedoman perencanaan pelaksanaan anggaran yang ada.Hampir seluruh satuan kerja lingkup KPPN Luwuk menghadiri acara bimbingan teknis dimaksud yang masing-masing satker diwakili oleh satu orang bendahara pengeluaran atau operator aplikasi satker.
Kepala KPPN Luwuk Nurfatoni didalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan APBN tahun 2017 yang berjumlah 2000 Trilyun, 65% diantaranya diperuntukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara dan lembaga yang juga termasuk didalamnya adalah satker-satker yang menjadi mitra kerja KPPN Luwuk sehingga dengan besarnya anggaran tersebut juga menimbulkan tanggungjawab yang lebih besar kepada pengelola keuangan satker untuk dapat memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat berdampak pada pembangunan masyarakat dan pada pelaksanannya dapat berjalan sesuai peraturan. Kepala KPPN Luwuk juga menyinggung mengenai beberapa hal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan melalui suratnya Nomor S-153/MK.05/2017 yang diantaranya berisi permintaan agar satuan kerja dapat melaksanakan reviu pelaksanaan anggaran dan capaiannya di setiap triwulan untuk mengawal kesesuaian antara rencana dengan realisasi anggaran yang ada di setiap triwulannya danmemastikan penyelesaian tagihan dapat berjalan secara tepat sasaran dan juga tepat waktu sesuai norma waktu yang ada untuk mempercepat realisasi anggaran. Diharapkan dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja satker.
Pada kegiatan bimbingan teknis kali ini pemateri menyampaikan materi langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran 2017 dan juga arahan Menteri Keuangan dalam rangka pengendalian belanja kementerian negara dan lembaga.Dilanjutkan dengan pemberian bimbingan teknis langsung kepada satker dalam membuat reviu penyerapan/penarikan dana dan rencana capaian output tahun 2017.
Penyampaian Materi dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Reviu Rencana Penyerapan/Penarikan Dana dan Rencana Capaian Output Satuan Kerja Lingkup KPPN Luwuk Tahun Anggaran 2017 disampaikan oleh tiga orang narasumber yang memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum, mekanismedan tata cara reviu rencana penyerapan dana dan rencana capaian output mulai dari pengisian form reviu rencana penarikan dana, form reviu capaian output, sampai dengan penelaahan terhadap form-form yang telah dibuat tersebutdalam form analisis ringkas hasil reviu untuk menampung permasalahan dan isu-isu yang ada di satker terkait dengan pelaksanaan anggaran dan capaian output.
Materi pada Bimbingan Teknis kali ini disampaikan secara komunikatif dua arah dimana peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan permasalahan maupun hambatan yang ditemui oleh satker yang kemudian diberikan jawaban serta solusi yang memadai oleh narasumber. Selain itu narasumber juga memberikan panduan langsung secara hands-on pada satker peserta bimbingan teknis terkait kesulitan yang dihadapi sehingga mayoritas satker yang hadir berhasil melakukan reviu pelaksanaan anggaran serta capaian outputnyadan mengisi form reviu yang diwajibkan secara lengkap dan benar.
Diharapkan dengan semua pemaparan lengkap yang diberikan dalam acara Bimbingan TeknisReviu Rencana Penyerapan/Penarikan Dana dan Rencana Capaian Output Satuan Kerja Lingkup KPPN Luwuk Tahun Anggaran 2017ini satker dapat melaksanakan perencanaan pelaksanan anggaran dan perencanaan terkait capaian outputnya dengan baik sehingga perencanaan yang ada dapat benar-benar terealisasi, sehingga anggaran yang ada dapat terserap dengan tepat sasaran dan juga tepat waktu agar dapat segera memberikan dampak yang baik untuk membantu percepatan pembangunan di masyarakat.










