Luwuk, 14 Maret 2017 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini adalah PMK No. 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kepala KPPN Luwuk, Nurfatoni, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan tugas pokok dan fungsi bendahara saat ini. Ia menambahkan bahwa bendahara sesuai pasal 3a dan 3b dalam PMK No.230/PMK.05/2016 berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan. Tidak hanya itu, setiap bendahara harus melalui sertifikasi bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambung Nurfatoni.
Penggunaan sarana perkembangan teknologi pun tak luput menjadi perhatian Kepala KPPN Luwuk. Nurfatoni menyampaikan penggunaan Internet Banking dan Kartu Debit merupakan implementasi transaksi yang harus lebih sering digunakan. Transaksi non tunai semacam itu,merupakan salah satu aksi dalam Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari KPPN Luwuk yaitu Andre Olvijanto Palohon. Dalam pembahasan materi, disampaikan latar belakang dikeluarkannya PMK No.230/PMK.05/2016 yang merupakan percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Latar belakang lainnya yang disampaikan adalah terkait pelaksanaan inisiatif strategis dalam transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan yakni implementasi sistem pembayaran secara elektronik dengan saluran pembayaran yang modern. Mempertegas kedudukan bendahara dalam struktur organisasi suatu pemerintah dan penyesuaian persyaratan pengangkatan bendahara sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 juga menjadi latar belakang keluarnya PMK tersebut.
Sejalan dengan latar belakang tersebut, Andre memaparkan lebih lanjut mengenai kedudukan bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah yang sebelumnya tidak diatur, kini telah diatur dalam PMK ini. Disampaikan pula oleh Andre mengenai syarat pengangkatan bendahara, sarana pembayaran/pendebitan rekening bendahara yang semula hanya cek/bilyet giro kini ditambah dengan Internet Banking dan Kartu Debit.
Andre menambahkan materi mengenai perbandingan pendebitan rekening secara konvensional, melalui Internet Banking, dan menggunakan Kartu Debit. Dalam pemaparannya tersebut peserta sosialisasi dapat memahami bahwa banyak kelebihan yang ditawarkan dengan cara pembayaran yang lebih modern. Kelemahan dalam metode konvensional beberapa di antaranya adalah dapat terjadinya pembayaran yang terhambat apabila pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, terdapat risiko keamanan semisal kehilangan uang, dicuri, ataupun dirampok. Peluang terjadinya moral hazard lebih besar pun menjadi salah satu kelemahan dari metode konvensional. Berbanding terbalik dengan metode konvensional, Internet Banking dan Kartu Debit menawarkan beberapa kelebihan seperti tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpana uang, transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, peluang terjadinya moral hazard dapat dimimalisasi, bukti transaksi tersimpan dalam sistem, dan transaksi yang dapat dilakukan sepanjang hari (24 jam).
Pada kegiatan sosialisasi kali ini, KPPN Luwuk turut mengundang perwakilan dari Bank Mandiri cabang Luwuk yaitu Bapak Roni Safar dan Bapak Mohammad Akbar untuk menjadi narasumber dalam menjelaskan garis besar teknis penggunaan Internet Banking bagi pihak Corporate. Pihak Bank Mandiri menyampaikan kelebihan baik dari segi keamanan, kemudahan maupun kecepatan yang diberikan dengan bertransaksi secara non tunai melalui Internet Banking.
Sosialisasi PMK No.230/PMK.05/2016 ini dirangkai dengan kegiatan penyampaian pengendalian gratifikasi pada KPPN Luwuk dan juga Launching pengaduan secara online terkait layanan yang diberikan KPPN Luwuk. KPPN Luwuk menegaskan bahwa dalam setiap pemberian layanan kepada penerima layanan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun sesuai dengan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dilakukan sebelumnya. Disampaikan pula mengenai cara pengaduan terkait layanan yang diberikan KPPN Luwuk yang dirasa tidak sesuai. Tata cara pengaduan ini dapat dengan mengakses laman KPPN Luwuk pada www.kppn-luwuk.comataupun melalui nomor kontak pengaduan 082348100430








