Luwuk, 28 Februari 2017–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk menyelenggarakanPencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut sebagai wujud kesungguhan dan komitmen insan perbendaharaan di KPPN Luwuk untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder.Hampir seluruh undangan baik dari satuan kerja lingkup KPPN Luwuk, Bank/Pos mitra kerja KPPN Luwuk, BPKAD Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut maupun perwakilan Gabungan Pengusaha Indonesia (GAPENSI), serta unsur mediamenghadiri acara pencanangan dimaksud.
Bertempat di aula serbaguna KPPN Luwuk, pukul 09.00 WITA pembawa acara membuka kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilanjutkan dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala KPPN Luwuk Bpk. Nurfatoni. Dalam laporannya Kepala KPPN Luwuk menyampaikan bahwa pada acara kali ini tidak hanya mengundang pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Luwuk tetapi juga pejabat di lingkungan BPKAD dari pemerintah daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut, serta unsur perbankan, perwakilan Gabungan Pengusaha Indonesia (GAPENSI) dan juga unsur media dari Luwuk Post dengan tujuan untuk menyebarluaskan pelaksanaan Zona Integritas ini serta mengingatkan kembali kepada para pengelola keuangan agar pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara bersih, professional, transparan, dan akuntabel. Disamping itu, agar dalam hal pengelolaan keuangan ini pihak-pihak terkait juga memiliki pemahaman dan pandangan yang sama atas pengelolaan keuangan negara baik dari sudut pandang hukum administrasi keuangan negara maupun sudut padang hukum pidana/perdata.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi TengahBpk. Mattaro Nurdin Arta didalam sambutannya menyampaikan mengenai kondisi di Indonesia yang masih cukup menyedihkan dilihat dari indeks korupsi yang masih sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Kepala Kanwil juga menyinggung mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara bahwa setiap pengelola keuangan negara wajib menjaga aset dan kekayaan milik negara untuk menghindari resiko tindak pidana korupsi. Para Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Kantor memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di institusi yang dipimpinnya meskipun dengan adanya pendelegasian tugas, tanggung jawab tetap melekat pada pimpinan sehingga pimpinan wajib melaksanakan pengawasan untuk meminimalisir resiko terjadinya tindakan yang koruptif.
Pada acara pencanangan ini juga dilaksanakan pemaparan materi sosialisasi dengan tema Pengelolaan Keuangan Negara yang Bersih, Profesional, Transparan dan Akuntabel disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulteng Bpk. Mattaro Nurdin Artadan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai Bpk. Juanda selaku narasumber dan dimoderatori oleh Kepala KPPN Luwuk Bpk. Nurfatoni. Materi yang disampaikan antara lain mengenai definisi keuangan negara, perkembangan pemikiran keuangan negara/daerah di Indonesia, konsepsi reformasi keuangan negara, subjek dan objek dalam tindak pidana korupsi, tata cara berikut alur penanganan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, serta proses penanganan perkara yang terkait dengan korupsi.
Keseluruhan kegiatan sosialisasi berlangsung dengan komunikatif dimana hadirin peserta sosialisasi diberikan banyak kesempatan untuk memberikan pertanyaan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada para narasumber terkait materi-materi yang disampaikan yang kemudian diberikan jawaban dan solusi yang memadai oleh narasumber, pertanyaan yang diberikan cukup beragam, diantaranya adalah pertanyaan tentang tata cara identifikasi terhadap tindakan korupsi berikut perlakuan hukumnya dan juga pertanyaan mengenai dasar yang digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur korupsi dalam suatu perkara.
Dalam penyelenggaraan pencanangan ini juga akan dilakukan penandatanganan pakta integritas, pembacaan dan penandatangan deklarasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, serta pengukuhan pejabat/pegawai yang telah ditujuk sebagai change agentKPPN Luwuk dan duta hijau.
Diharapkan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBMpara insan KPPN Luwuk dapat memberikan komitmen terbaiknya untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat dan tepat, bersih dan bebas dari korupsi yang bisa memberikan kepuasan kepada seluruh stakeholdersehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan keuangan serta pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.













