Pada tahun 2022, Pagu Dana Desa telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu. Secara keseluruhan, Dana Desa telah disalurkan sebesar 400,1 triliun rupiah sejak tahun 2015.
Sesuai dengan PMK No. 190 Th 2021 Tentang Pengelolaan Dana desa yang mengatur bahwa Dana Desa 40% digunakan untuk BLT Desa, 20% untuk penguatan ketahanan pangan, 18% untuk penangan kedaan mendesak desa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 sisa 32% dipergunakan untuk penyelenggaraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPPN Luwuk menyalurkan Dana Desa kepada tiga kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut. Ketiga Kabupaten tersebut terletak pada tiga pulau berbeda yang dihubungkan oleh laut dengan terdiri atas 495 Desa yang tersebar pada masing-masing kabupaten. Per tanggal 31 Maret 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran Dana Desa Tahap I dengan total sebesar Rp 29.121.250.000 (dua puluh sembilan milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Penyaluran ini ditujukan untuk 56 desa di Kabupaten Banggai dan 63 desa di Kabupaten Banggai Laut.





