Jl. A. Yani No. 134 Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Berita

Seputar KPPN

Publikasi Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Triwulan I 2023 Pada KPPN Luwuk

Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Berdasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, pengertian Transfer ke Daerah (TKD) yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  Dimulai dari Dana Transfer Umum (DTU) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kemudian Dana Transfer Khusus (DTK) yang meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Selanjutnya yaitu Dana Desa, Otonomi Khusus, Keistimewaan DIY, dan Insentif Fiskal.

Penyaluran TKD melalui KPPN dimulai pada tahun 2017, yaitu untuk DAK Fisik, Dana Desa, BOS, dan BOP. Kemudian pada tahun 2023 ini seluruh dana Transfer ke Daerah disalurkan melalui KPPN. KPPN Luwuk selaku KPA Penyaluran Transfer ke Daerah ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran TKD di wilayah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.

DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, serta Nota Dinas Dirketur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-349/PB.2/2023 hal Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2023, Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang dapat dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.

Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN sampai dengan 31 Maret 2023, KPPN Luwuk telah menyalurkan DAU sebesar Rp389.524.718.000 atau sebesar 23,01% dari pagu sebesar Rp1.693.110.789.000, DBH sebesar Rp123.580.598.370 atau sebesar 19,24% dari pagu sebesar Rp642.313.877.000, DAK NonFisik sebesar Rp53.353.968.936 atau sebesar 16.26% dari Rp328.193.758.000 dan Dana Desa sebesar Rp56.283.852.000 atau 14,94% dari pagu sebesar Rp376.636.099.000. Sedangkan untuk DAK Fisik sampai dengan 31 Maret 2023 belum terdapat realisasi.

KPPN Luwuk selaku KPA Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Transfer ke Daerah yang dilaporkan secara berjenjang dengan periode setiap triwulan. Laporan pemantauan dan evaluasi ini telah disusun berpedoman pada SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan sistematika penyajian  sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-462/PB.2/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023. Laporan ini secara umum menggambarkan pada ketepatan waktu penyampaian dokumen penyaluran, pengalokasian, ketepatan jumlah penyaluran, penyerapan/realisasi dan capaian keluaran (output).  Namun demikian, masih terdapat keterbatasan dalam menggali informasi penyerapan dan capaian output atas Transfer ke Daerah.

Publikasi Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Triwulan I 2023 Pada KPPN Luwuk:

https://s.id/TKDTWI

https://s.id/TKDTWI

versi flipbook:

https://s.id/flipbookTKDTWI

https://s.id/flipbookTKDTWI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search