Yth. |
Kepala Satuan Kerja Dalam Wilayah Kerja KPPN Luwuk |
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-31/PB/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Tata Cara pembayaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut pada Pasal 10 mengamanatkan bahwa pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral, dalam hal belum dapat dilaksanakan secara langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral, maka pembayaran penghasilan PPNPN dialkukan secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1, masih terdapat beberapa satker yang membayarkan penghasilan kepada PPNPN dilakukan secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
- Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar pembayaran penghasilan PPNPN dilaksanakan secara langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 belum dapat dilaksanakan, pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran dengan terlebih dahulu mengajukan surat yang menyatakan bahwa terdapat kondisi yang belum memungkinkan dilakukan pembayaran secara giral ke rekening PPNPN kepada Kepala KPPN Luwuk.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download Surat Klik Disini