Yth. |
Para KPA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Luwuk |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga, Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-3396/PB.6/2017 tanggal 5 April 2017 tentang permohonan Set up pemecahan akun 811131 dan pembentukan akun penerimaan PFK 2% Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD serta penerimaan 3% Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD pada simponi dan aplikasi terkait dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-6705/PB.7/2017 tanggal 1 Agustus 2017 hal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Bahwa untuk menampung setoran/potongan PFK 2% gaji PNS Pusat, 2% Polri dan PNS Polri, serta 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan telah ditetapkan akun penerimaan yaitu :
No |
Kode Akun |
Uraian |
1. |
811135 Penjelasan |
Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% gaji PNS Pusat Digunakan untuk mencatat penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang bersala dari PNS Pusat. |
2. |
811136 Penjelasan |
Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% gaji Polri dan PNS Polri Digunakan untuk mencatat penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari Anggota Polri dan PNS Polri. |
3. |
811137 Penjelasan |
Penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% gaji Polri dan PNS Kemhan Digunakan untuk mencatat penerimaan Setoran/Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari Prajurit TNI dan PNS Kemhan. |
- Akun-akun dimaksud telah tersedia di Aplikasi SAS dan Aplikasi Simponi.
- Akun-akun pada poin 1 digunakan secara efektif oleh Satuan Kerja mitra Kerja KPPN Luwuk mulai bulan Oktober 2017 pada saat pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Oktober 2017.
- Akun 811131 (Penerimaan setoran/Potongan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan) masih diaktifkan selama Tahun 2017 (sampai dengan tanggal 31 desember 2017) dan mulai tahun 2018 akun 811131 dinonaktifkan.
- Referensi akun 811131 yang telah ada sampai dengan bulan September 2017 tetap menggunakan akun 811131 (tidak dikoreksi ke akun baru).
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download Surat Klik Disini