Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Luwuk
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017 dan dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
|
A. |
Diminta kepada satker agar : |
||
|
|
1. |
Menunda update atas elemen data supplier yang tidak terkait langsung dengan transaksi/proses transfer ke pihak penerima, antara lain : |
|
|
|
|
a. |
“Nama Pegawai”, “NIP”, “NPWP”, pada supplier tipe 3 dan 6; |
|
|
|
b. |
Kode Pos pada data supplier atas kontrak yang telah didaftarkan sebelumnya. |
|
|
2. |
Apabila terjadi penolakan data supplier yang disebabkan perbedaan data sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) maka untuk sementara satker agar mengacu pada data yang terdapat dalam database SPAN. |
|
|
|
3. |
Menunda permintaan penggabungan (merge) atas data supplier pada kontrak yang telah didaftarkan dengan dua atau lebih Nomor Register Supplier (NRS) yang berbeda (rincian penulisan nama supplier dan/atau NPWP supplier berbeda). SPM dapat diajukan dengan menggunakan NRS tertentu yang telah didaftarkan sebagai referensi. Penundaan permintaan merge ini tidak berlaku bagi merge supplier untuk kontrak dengan supplier PT. Pertamina, yang dikoordinasikan secara terpusat terkait penyeragaman penggunaan NRS untuk pembayaran kontrak bahan bakar PT. Pertamina. |
|
|
|
4. |
Segera mendaftarkan data kontrak paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. |
|
|
|
5. |
Memastikan tidak terdapat SP2D GUP Nihil dan PTUP TA 2017 yang membebani pagu DIPA 2018. |
|
|
|
6. |
Pengajuan SPM yang terkait dengan data kontrak yang telah didaftarkan sebelumnya (memiliki NRK) dengan dilampiri Laporan Informasi Supplier dan kartu pengawasan kontrak tahunan. |
|
|
|
7. |
Patuh terhadap batas waktu pendaftaran data kontrak yang baru tandatangani setelah tanggal 30 september 2017. |
|
|
|
8. |
Tidak menerbitkan SK Tim/ SK honor dan pelaksanaan kegiatan baru. |
|
|
|
9. |
Pengajuan SPM ke KPPN mengikuti pengaturan batas waktu pengajuan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2017. |
|
|
B. |
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas belanja satker, pemberian TUP dibatasi hanya untuk : |
||
|
|
a. |
Membiayai kegiatan khusus dan strategis, misalnya bencana alam, keadaan kahar, dan kegiatan Kepresidenan; dan |
|
|
|
b. |
Satker yang mempunyai riwayat tertib dalam pertanggungjawaban UP/TUP. |
|
|
|
Untuk itu, diminta kepada satker untuk lebih mengoptimalkan revolving UP dan pembayaran melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). |
||
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download Surat Klik Disini




