Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Luwuk
Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tengah nomor S-1209/WPB.26/BD.0202/2017 tanggal 16 Oktober 2017 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap data pagu dan realisasi belanja pegawai Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan 13 Oktober 2017, diproyeksikan/diindikasikan adanya potensi realisasi belanja pegawai yang melebihi pagunya (pagu minus) di akhir tahun anggaran 2017 (daftar laporan indikasi satker dengan pagu minus akun 511111 sebagaimana terlampir dalam surat ini).
- Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan pagu minus dapat menjadi catatan penting BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang akan mempengaruhi opini atas LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).
- Berkenaan dengan angka (1) dan (2) diatas, diminta untuk segera melakukan revisi DIPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Angagran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharan pada Tahun Anggaran 2017.
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download Surat Klik Disini