Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Luwuk
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-10226/PB/2017 tanggal 20 November 2017 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam pengajuan SPM UP/GUP/TUP pada akhir tahun anggaran benar-benar memperhitungkan kebutuhan riil sampai dengan akhir tahun anggaran 2017.
- Pada saat pengajuan SPM-UP/GUP terakhir tahun anggaran 2017, permohonan persetujuan TUP, dan pengajuan SPM-TUP terakhir tahun anggaran 2017, diminta untuk melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Rekening Koran Bendahara Pengeluaran posisi terakhir sebelum pengajuan SPM UP/GUP dan/atau permohonan persetujuan TUP;
- Keterangan/rincian dana UP/TUP di Bendahara Pengeluaran dan sisa pagu yang dapat dibayarkan dengan UP/TUP menggunakan format pada lampiran I Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-10226/PB/2017 sebagaimana terlampir; dan
- Perhitungan rencana pengeluaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 menggunakan format pada lampiran II Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-10226/PB/2017 sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download Surat Klik Disini