Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-2/PB/2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat, dengan ini disampaikan hal-hal terkait penerbitan SKPP sebagai berikut :
- KPA menerbitkan dan menandatangi SKPP dalam hal terdapat PNS/calon PNS, anggota polri atau prajurit TNI yang berdasarkan keputusan/surat perintah pejabat yang berwenang :
- dipindahtugaskan ke satker lainnya; atau
- diberhentikan sebagai PNS/Calon PNS, anggota Polri atau Prajurit TNI dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun.
- Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud pada angka (1), satker mencantumkan kode satker asal dan/atau kode satker tujuan sesuai dengan format sebagaimana terlampir.
- Tata Cara penerbitan dan pengesahan SKPP dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Format SKPP sebagaimana dimaksud pada angka (2) mulai berlaku pada tanggal surat ini.
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download surat Resmi Klik Disini