Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Luwuk
Menindaklanjuti Nota Dinas Seksi Vera dan KI KPPN Luwuk nomor ND-16/WPB.27/KP.0304/2018 tanggal 6 Maret 2018 hal Penyampaian hasil pemantauan bulan Januari – Februari 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan KEP-658/PB/2017, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 terdapat beberapa perubahan kode akun salah satunya Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan yang sebelumnya menggunakan akun 423141 menjadi 425131.
- Masih terdapat beberapa SPM Gaji Induk khususnya pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan masih menggunakan akun lama 423141.
- Tata cara koreksi SPM/SP2D berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Keuangan Negara.
Berkenaan dengan tersebut diatas, diminta untuk segera melakukan koreksi akun SPM/SP2D semula dari 423141 menjadi 425131 sebagaimana daftar terlampir pada kesempatan pertama.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Downoad Surat Resmi Klik Disini




