Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan UP melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 18/PB/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dengan ini kami sampaikan Inventarisasi Bahan Penyusunan Materi Digital Paymet-Marketplace dan Kartu Kredit Pemerintah.
link: Materi Digipay dan KKP