Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Luwuk

Penetapan Standar Layanan KPPN Luwuk 2023

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik di KPPN Luwuk yang sesuai dengan good governance, KPPN Luwuk memutuskan Standar Pelayanan yang dilaksanakan di KPPN Luwuk seluruhnya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-173/PB/2013 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Keputusan ditandatangani oleh Kepala KPPN Luwuk pada 3 Januari 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.

SK Standar Layanan KPPN Luwuk 2023

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Luwuk
Jalan Ahmad Yani Nomor 134 Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah 94711
Telepon (0461) 21128, 23016 Faximile (0461) 21069

IKUTI KAMI

 

Search