KPPN Luwuk sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan telah melaksanakan pengelolaan kinerja pada tahun 2022. Sebagai salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggung jawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. LAKIN KPPN Luwuk Tahun 2022 disusun berdasarkan realisasi capaian IKU Kemenkeu-Three sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Kinerja Tahun 2022 antara Kepala KPPN Luwuk dengan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, kinerja selain IKU juga dituangkan dalam penyusunan LAKIN ini.
Laporan Kinerja (LAKIN) berisi capaian atas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan tujuan untuk mengetahui hasil atas pelaksanaan program dan kegiatan beserta langkah-langkah yang dilakukan KPPN Luwuk dalam mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan. Laporan ini disajikan secara sistematis agar dapat memberikan gambaran yang jelas, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang capaian kinerja organisasi KPPN Luwuk selama Tahun Anggaran 2022. Selain itu, laporan ini juga disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean governance) serta umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.
Laporan Kinerja KPPN Luwuk tahun 2022 bisa diunduh melalui link di bawah ini: