Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Simplifikasi dan Modernisasi Ditjen Perbendaharaan

Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, - Kinerja pelaksanaan APBN tahun 2017 yang lebih baik daripada tahun sebelumnya menjadi pemicu bagi pelaksanaan anggaran tahun ini,

terutama untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi yang mengarah ke

simplifikasi dan modernisasi supaya program-program pembangunan yang diharapkan cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Pada tahun 2018, kami telah melaksanakan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2017, yang mempunyai kesimpulan kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2017 lebih baik dari tahun 2016,” ungkap Marwanto dalam forum Rapat Kerja Nasional Pelaksanaan Anggaran di Jakarta, Rabu (21/02).

“Kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran ada beberapa indikator keberhasilan, untuk kinerja kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran score-nya meningkat menjadi 73,4; kinerja efektivitas pelaksanaan anggaran meningkat menjadi 92,8; efisiensi pelaksanaan anggaran menjadi 85,37, dan kepatuhan terhadap regulasi 74,16,” tambah Marwanto

Menurut Marwanto kualitas belanja harus didorong sehingga pemerintah dapat meningkatkan 'value for money' dari APBN tahun 2018, terutama yang berkaitan dengan program strategis nasional, di antaranya lewat simplifikasi melalui penggunaan teknologi dan informasi. Selain simplifikasi, Marwanto juga mengajak seluruh kementerian/lembaga serta bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) untuk berkomitmen mendukung penerapan simplifikasi berbasis teknologi informasi. Pada kesempatan yang sama, ditandatangani perjanjian kerjasama induk penggunaan kartu kredit pemerintah antara Kementerian Keuangan dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah ini adalah untuk meminimalkan penggunaan uang tunai (cashless), meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi fraud, serta mengurangi idle cash uang persediaan di rekening pemerintah.

Plafon kartu kredit antara 50-200 juta tergantung jumlah uang persediaan yang dikelola satuan kerja masing-masing. Kartu kredit pemerintah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran belanja barang dan perjalanan dinas pegawai. Dengan menggunakan kartu kredit ini, uang persediaan yang mengendap di rekening negara dapat diminimalkan sehingga mengurangi biaya penempatan di Bank Indonesia. “Simplifikasi terus kami lakukan melalui penyederhanaan prosedur dan dokumen-dokumen pertanggungjawaban, selanjutnya modernisasi pembayaran APBN telah diinisiasi penggunaan kartu kredit pemerintah sebagai metode baru pembayaran APBN,” Marwanto menjelaskan. [DK]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search