Perbendaharaan (Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Vertikal) sebagai entitas pemerintah dan layanan yang diberikan telah melakukan Transformasi layanan yang terus menerus sejak reformasi dilakukan. Reformasi perbendaharaan dimulai dengan tonggak bersejarah yaitu ditetapkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara pada tahun 2003-2005. Layanan yang mengikuti arah reformasi seusai dengan prinsi-prinsip good governance yang diadopsi dari negara-negara modern maupun dari hasil inovasi yang dikembangkan oleh perbendaharaan itu sendiri. Pengembangan dari standar operating and procedure sampai dengan pengembangan Informasi dan teknologi (core dan noncore IT) tetap berjalan dan diadaptasi sepanjang phase reformasi untuk memastikan .
Namun demikian, pengembangan transformasi layanan semakin kompleks dan berbagai unsur perlu diperhatikan untuk tetap menjaga kesesuaian antara layanan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dari misi perbendaharaan itu sendiri. Perbendaharaan sendiri terus melakukan penajaman misi misi yang ada sesuai dan parallel dengan kebutuhan Masyarakat dengan organisasi perbendaharaan yang saat ini diwujudkan dalam terminology TREFA (Treasury - Regional Economist - Financial Advisory).
Financial advisory atau dalam Bahasa harafiah dapat diartikan sebagai mitra untuk penasihat keuangan, terdiri dari 3 (tiga) advisory, yaitu: financial advisory central government, financial advisory local government, dan special mission. Ketiga financial advisory ini harus bisa menghasilakn rekomendasi strategis dan tekniks dan dapat dikembangkan secara periodic dengan penajaman rekomendasi yang lebih baik dan terukur serta implementatif.
Central government Financial advisory (CGFA) difokuskan untuk memberikan masukan dalam pengelolaan APBN oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga. Masukan yang diberikan perbendaharaan dalam ruang lingkup CGFA meliputi antara lain: pengelolaan Penarikan Dana belanja, perbaikan pengelolaan dana belanja dalam DIPA, sertifikasi dan kepatutan pengelola keuangan negara termasuk sertifikasi bendahara dan PPK/PPSPM, termasuk didalamnya melihat secara keseluruhan dampak dan output dari belanja yang dilakukan oleh satuan kerja pengelola APBN.
Financial advisory local government ditujukan untuk menggawangi penggunaan dana transfer ke daerah dan dana APBD terlaksana secara sinkron dengan kebijakan Pemerintah pusat APBN. Dengan demikian, sinkronisasi antara kebijakan fiskal pemerintah pusat (APBN) dan kebijakan fiskal daerah (APBD) harus saling mendukung dan dapat menjadi shock absorber pada saat terjadinya guncangan ekonomi, baik yang disebabkan goncangan ekonomi dalam negeri maupun luar negeri.
SPECIAL MISSION. Searah dengan Financial Advisory dalam konteks Central Government dan Local Government, terdapat salah satu misi yang lebih bersentuhan langsung dengan masyarkat melalui advisory yang meliputi advisory terhadap UMKM, badan layanan umum/daerah, dan layanan lainnya. Advisory ini dinamakan special mission advisory.
Terkait Special mission dalam konteks UMKM, advisory difokuskan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah terhadap UMKM dapat tersentuh secara langsung kepada pelaku UMKM. Sentuhan langsung kebijakan pemerintah ini terhadap UMKM dapat berbentuk, antara lain:
Penyaluran dana bergulir melalui Lembaga keuangan perbankan/non perbankan, perlu empowerment untuk mendorong UMKM dapat berjalan dan mengarah ke produksi yang bertujuan ekspor, supervisi langsung bersama tim ahli dalam melakukan desain dan repackaging produk, bantuan sertifikasi halal suatu produk, dan supervisi atau empowerment lainnya.
Sebagai upaya untuk mendorong berbagai langkah awal pengembangan UMKM yang dilakukan oleh perbendaharaan (KPPN), salah satunya adalah memetakan UMKM yang memang dari awalnya memiliki produk yang dapat dipasarkan secara internasional, seperti: kopi, kerajinan tangan, kain tradisional dan barang-barang hasil kesenian lainnya. Untuk produksi, terdapat tantangan yang sangat berat ketika kualitas produk belum memiliki standar luar, belum adanya afiliasi UMKM dengan eksportir, mindset pelaku UMKM yang belum siap melakukan produksi, maupun pemasaran secara internasional.
Isu terkait desain dan repackaging produk UMKM memiliki tantangan internal dari pelaku UMKM. Tantangan desain produk, dengan mengambil contoh produksi kain tenun Toraja, desain dan teknik pembuatan dalam beberapa periode dilakukan dengan metode yang sama. Dari sisi metode produksi, metode yang sama yang telah digunakan selama ini akan sangat pelan mempercepat lini produksi bertumbuh dengan lebih baik. Selain itu, dari sisi repackaging, misalnya kopi giling/rosting antara produk UMKM yang satu dengan yang lain, memiliki teknik packaging dan style yang sama, sehingga tidak ada yang menjadi pembedan dan menjadi kurang menarik perhatian customers. Dibandingkan dengan teknik repackaging yang dilakukan oleh UMKM di Jepang, kualitas dan model serta daya tarik yang ditimbulkan berkembang secara pesat.
SERTIFIKASI HALAL. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mengatur bahwa pelaku usaha yang memiliki produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal sebelum tanggal 17 oktober 2024. Dalam hal UMKM binaan kanwil DJPb dan KPPN memiliki jenis usaha sebagaimana pada PP dimaksud, Kanwil dan KPPN diharapkan dapat melakukan asistensi dan turut mendorong akselerasi program sertifikasi halal dimaksud kepada UMKM binaan sesuai Petunjuk Teknis Pemberdayaan UMKM lingkup DJPb.
Dalam Pengembangan UMKM, faktor permodalan para pelaku UMKM merupakan salah satu kunci untuk dapat bertahannya UMKM dalam menghadapi gelombang ekonomi. Sebagai unit usaha yang paling tahan dalam menghadapai fluktuasi ekonomi, pemerintah menyediakan bantuan permodalan UMKM melalui lembaga keuangan bank mapun Lembaga keuangan bukan bank (LKBB), yaitu dengan mengeluarkan kebijakan baik memberikan subsidi bunga atas pinjaman atau fasilitas dana bergulir. Fasilitas subsidi bunga pinjaman, secara umum disalurkan melalui instrument kredit usaha rakyat (KUR) dimana pemerintah menanggung sebagian bunga pinjaman pelaku UMKM dengan skema KUR. Perlu diketahui, fasilitas atau instrument KUR merupakan dana perbankan yang dipinjamkan ke pelaku UMKM, sehingga dalam akad perjanjan pinjaman antara bank dengan pelaku UMKM berlaku bunga pinjaman bank. Kebijakan Pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada pelaku UMKM dianggap jauh lebih relevan dikarenakan beban pekau kelompok menengah UMKM akan lebih kecil dan juga target pelaku UMKM adalah kelompok dengan modal menengah ke atas.
Berbeda dengan KUR, kelompok usaha mikro juga menjadi target pemerintah tetapi dengan pendekatan yang berbeda. Pelaku ultra mikro merupakan kelompok UMKM yang belum memiliki modal cukup dan biasanya tidak memiliki jaminan untuk perbankan sehingga dapat mendapatkan fasilitas pinjaman perbankan. Oleh karena itu, intervensi kebijakan pemeintah adalah memberikan pinjaman melalui Lembaga keuangan bukan bank dalam jumlah kecil dan terbatas.
Perbendaharaan dalam financial advisory special mission ini berfungsi dan terlibat langsung dalam pengembangan UMKM khususnya UMKM yang memiliki target ekspor (Ekspor regional maupun ke luar negeri). Dengan ekspektasi dimaksud, perbendaharaan sendiri perlu memahami secara dalam operasional teknis dan non teknis serta pengelolaan dan pemberdayaaan UMKM yang menjadi target/binaan. Pemahaman ini tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, melihat karakter mindset dan dampak pelaku UMKM secara keseluruhan disetiap regional pasti berbeda. Sebagai contoh, UMKM yang ada di Bali akan jauh lebih berfokus kepada barang-barang kesenian atau barang-barang bernilai tinggi dengan target pembeli adalah bukan masyarakat lokal bali. Berbeda kalau dibandingkan dengan regional Toraja ( Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara), dimana UMKM dengan tujuan ekspor hanya difokuskan pada komoditas kopi, sedangkan komoditas lainnya seperti padi dan ternak dan bahan kebutuhan utama cenderung adalah untuk memenuhi kebutuhan lokal. Perbedaan pemahaman dalam pemahaman UMKM berdasarkan hal tersebut di atas merupakan tonggak yang paling penting dipahami sebelum adanya kegiata ataupun rekomendasi financial advisory special mission.
Penyaluran KUR. Penyaluran KUR, sebagai salah satu instrument special mission dan sebagai bagian dari target financial advisory special mission, sampai dengan 8 November 2024 untuk kabupaten Tana Toraja Rp377,89M dan untuk Kabupaten Toraja Utara mencapai Rp307,69M. Jumlah dan besaran penyaluran untuk kedua kabupatan ini dibandingkan dengan kabupaten lain di lingkup Sulawesi Selatan tergolong masih sangat kecil. Disisi lain, melalui penyaluran dengan Ultra Mikro (UMi), sampai dengan bulan Oktober 2024 untuk Kabupaten Tana Toraja mencapai Rp1,6M dengan sebanyak 348 debitur dan untuk Kabupaten Toraja Utara mencapai Rp4,0M dengan jumlah 753 debitur.
Melihat jumlah debitur maupun jumlah dana yang disalurkan sangat kecil dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia, hal ini mengindikasikan bahwa jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Tana Toraja maupun di Kabupaten Toraja Utara tidak terlalu besar. Sehingga dengan skala yang tidak besar, muncul kembali pertanyaan apakah output/produksi UMKM juga kecil. Dari data BPS, untuk Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan data BPS 2018, terdapat 894 UMKM yang masuk dalam kelompok jenis industri mikro kecil dan menengah dengan jumlah total 3.235 karyawan. Dengan demikian, perlu ada strategi dan kebijakan khusus untuk memastikan bahwa: faktor jumlah UMKM, jenis produksi UMKM, pendanaan UMKM, target ekspor UMKM, mindset pelaku UMKM, serta desain dan packaging UMKM align/searah antara faktor satu dengan faktor yang lain.
Khusus untuk pendanaan UMKM, penyaluran pendanaan dengan model dana bergulir dianggap sebagai salah satu strategi yang efektif dikarenakan mampu untuk memberikan/membagi resiko secara tanggung renteng. Model/skema ini memberikan tanggung jawab pengembalian dana kepada debitur secara berimbang.
Dengan banyaknya dan uniknya tantangan pengembangan UMKM di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, perlu dilihat dan diaplikasikan kebijakan pengembangan UMKM yang paling tepat. Selama ini, pengembangan UMKM terkonsentrasi pada penyaluran dana bergulir, namun belum bisa melihat atau memberikan empowerment tehadap pelaku UMKM untuk berkembang secara maksimal menuju tahapan produksi yang kompetitif dan dengan tujuan ekspor. Dengan melihat kebijakan selama ini, maka kebijakan atau special mission advisory dari perbendaharaan kedepannya harus dapat menjangkau permasalahan danberbagai tantangan tersebut di atas di atas.
Penulis: Kepala KPPN Makale, Pierra Santos Halomoan Lumban Tobing


