Dana transfer ke Daerah merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah dalam menyelenggarakan pembangunan. Kebijakan ini diimplementasikan untuk mengatasi ketimpangan antar daerah, baik dari segi pendapatan maupun pelayanan publik. Transfer ke Daerah ditentukan oleh pemerintah dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah, program pemerintah kemudian dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran berikutnya yang selanjutnya ditetapkan dalam APBN. Dalam hal Besaran anggaran TKD ini dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.
Pengelolaan TKD akan terus disempurnakan salah satunya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pengaturan pengelolaan TKD dalam UU HKPD salah satunya bertujuan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui TKD yang berbasis kinerja. Instrumen TKD sendiri terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), Dana Otsus dan Daerah Istimewa (Dais), dana desa, dan insentif fiskal. Rata-rata Alokasi TKD dalam APBN sebesar 26-28% atau sepertiga APBN. Alokasi TKD dalam APBN terus mengalami kenaikan dan meningkat menjadi Rp919,9 triliun pada tahun 2025. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), dukungan pendanaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penambahan target penerima tunjangan profesi guru yang telah bersertifikasi. Selain itu, alokasi ini juga diarahkan untuk mendukung prioritas nasional. Berikut adalah grafik perkembangan Transfer Ke Daerah dari tahun 2016 s.d 2025:
KPPN Makale sebagai salah satu KPPN yang diberikan peran strategis dalam bentuk penetapan Kepala KPPN sebagai Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) BUN penyalur Dana Transfer Umum yang salah satu tugasnya yaitu menyalurkan DAU pada Kabupate Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. DAU yang dikelola oleh KPPN Makale dari tahun 2023-2025 yaitu sebagai berikut:
Pada tahun 2024 pagu DAU pada 2 Kabupaten sebesar Rp 1.211.051.145.000,- atau 59,3% dari total pagu TKDD dan pada tahun 2025 pagu DAU naik sebesar 4,04% atau Rp 1.260.026.340.000,- dimana DAU menyumbang porsi terbesar dari seluruh jenis TKD yang disalurkan oleh KPPN Makale, dengan rincian pagu tahun 2024 untuk Kab. Tana Toraja sebesar Rp 615.357.666.000,- dan Kab. Toraja Utara sebesar Rp595.693.479.000,-.
Redesign dalam penyaluran Dana Alokasi Umum semenjak diterbitkannya UU HKPD atau UU Nomor 1 Tahun 2022 dimana terdapat perubahan formula alokasi yaitu DAU (Celah Fiskal) merupakan Kebutuhan Fiskal dikurangi Potensi Pendapatan Daerah dengan pagu alokasi mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah, kemampuan Keuangan Negara, pagu TKD secara keseluruhan dan target pembangunan. Kemudian berbasis unit cost dengan memperhatikan kebutuhan dasar pelayanan pemerintah, target layanan, dan karakteristik wilayah dengan perhitungannya didasarkan pada klaster yang ditetapkan dengan memperhatikan letak geografis dan kondisi perekonomian yang penyaluraanya dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu DAU Block Grant (tidak ditentukan penggunaanya) yang diserahkan sesuai dengan kewenangan daerah dan sesuai prioritas daerah dan DAU Spesific Grant (ditentukan penggunaannya) yang penggunaannya sesuai dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat antaralain untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pendanaan kelurahan dan dukungan penggajian PPPK daerah.
Penentuan dari porsi BG dan SG ini sendiri didasarkan pada capaian SPM dan/atau indikator kinerja dengan ketentuan apabila daerah dengan kinerja baik maka akan berpengaruh pada porsi BG yang lebih besar sedangkan untuk daerah dengan kinerja yang kurang akan mendapat porsi SG yang lebih banyak dan pada kabupaten tana Toraja dan Toraja Utara tahun 2024 memiliki porsi pagu DAU BG yang lebih banyak dibandingkan DAU SG dengan rician pagu dan realisasi s.d 10 desember 2024 yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan tabel 1. Pagu dan Realisasi DAU s.d 10 Desember 2024 diatas diketahui bahwa realisasi penyaluran DAU pada KPPN Makale sudah mencapai 95,91% dari total pagu atau sebesar Rp 1.183.041.923.667,- dimana alokasi DAU BG dan tambahan telah disalurkan 100%, sehingga DAU yang belum tersalurkan pada Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara yaitu DAU SG jenis dukungan penggajian PPPK daerah. Seluruh jenis DAU disalurkan oleh KPPN Makale berdasarkan rekomendasi dari DJPK setelah pemda memenuhi syarat salur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAU Block Grant (tidak ditentukan penggunaannya) digunakan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah dengan penyalurannya dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi paling cepat hari kerja pertama untuk bulan Januari dan hari kerja terakhir bulan sebelumnya untuk bulan Februari sampai bulan Desember. Dalam menyalurkan DAU BG Pemda harus memenuhi syarat syalur berupa laporan belanja pegawai dengan rincian realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada PNS, tunjagan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibayarkan kepada PNS, PPPK untuk guru, dan nonguru yang disampaikan ke DJPK paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan. Penyaluran DAU BG dilakukan berdasarkan Rekomendasi Penyaluran dari DJPK dan KMK mengenai pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penyaluran kembali atas DAU yang ditunda.
DAU Specific Grant (ditentukan penggunaanya) terbagi dalam lima jenis, dimana penyaluran DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dilakukan dalam 3 tahap masing-masing senilai 30%, 45%, dan 25%, setelah memenuhi dokumen persyaratan tahap I yaitu laporan rencana anggaran penggunaan DAU (paling lambat 30 Juni), tahap II yaitu laporan realisasi penyerapan paling sedikit 50% (paling lambat 31 Agustus), dan tahap III yaitu laporan realisasi penyerapan paling sedikit 75% (paling lambat 14 November). Kemudian DAU Dukungan Pendanaan Kelurahan disalurkan dalam 2 tahap masing-masing senilai 50% dari pagu setelah Pemda memenuhi dokumen persyaratan tahap I berupa laporan rencana anggaran penggunaan DAU dukungan pendanaan kelurahan dan laporan penggunaan sisa DAU (paling lambat 30 Juni), dan tahap II berupa laporan realisasi penyerapan tahap I paling sedikit 75% (paling lambat 30 September). Sedangkan DAU Dukungan Penggajian PPPK disalurkan setiap bulan dengan mekanisme reimbursement sesuai laporan pengangkatan realisasi dan pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat untuk PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan indikator penghitungan meliputi jumlah PPPK, gaji pokok dan tunjangan yang melekat, serta jumlah bulan pembayaran. Penyaluran DAU SG dilakukan berdasarkan Rekomendasi Penyaluran dari DJPK dan KMK mengenai pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penyaluran kembali atas DAU yang ditunda.
Penulis: Seksi Bank


