Secara umum, laporan keuangan merupakan catatan informasi keuangan pada suatu entitas dalam satu periode akuntansi. Dalam hal pelaporan keuangan pada suatu entitas pemerintahan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Untuk memperoleh suatu laporan yang andal, diperlukan suatu proses yang disebut dengan rekonsiliasi baik secara internal maupun eksternal.
Rekonsilasi sendiri merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi diperlukan agar terjadi sinkronisasi antar entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi. Pada proses rekonsiliasi internal, dilakukan pada pihak internal satker yaitu pada unit pengelola keuangan dan unit pengelola barang. Sedangkan pada proses rekonsiliasi eksternal, merupakan proses pencocokan data yang dilaksanakan antara KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Seperti disebutkan pada PMK 104/PMK.05/2017 bahwa rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan Lingkup BUN dan Kementerian/Lembaga dilakukan secara digitalisasi, melalui aplikasi MonSakti pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id/ yang dapat diakses dari mana saja. Rekonsiliasi sampai dengan penerbitan SHR dilaksanakan paling lambat tanggal 14 setelah bulan bersangkutan berakhir, tetapi terkadang terdapat pengaturan lebih lanjut terkait batas-batas pelaksanaan rekonsiliasi.
Rekonsiliasi pada MonSakti dilakukan secara otomatis berdasarkan data penginputan transaksi yang dilakukan pada SAKTI. Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSakti menggunakan Menu Rekonsiliasi yang menyajikan :
- Submenu Rekon Internal: Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul persediaan, modul aset tetap, dan modul piutang, serta rekonsiliasi dengan modul bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal;
- Submenu Rekon SAKTI-SPAN: Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data Sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK), meliputi TDK Rupiah, TDK COA dan TDK Detail.
Untuk dapat melakukan rekonsiliasi, satuan kerja wajib memastikan bahwa semua transaksi pada periode bersangkutan telah selesai dilaksanakan (sejak proses input dokumen sampai dengan proses verifikasi untuk menjamin kebenaran data input). User Operator GLP pada SAKTI juga harus memastikan seluruh jurnal transaksi dari masing-masing sub modul sudah tervalidasi dan terposting, juga memastikan telah dilakukannya proses penutupan pada semua modul baik Modul Aset, Modul Persediaan dan juga Modul GLP.
Alur proses rekonsiliasi pada tingkat UAKPA/Satker:
- Satker mengakses alamat https://monsakti.kemenkeu.go.id/;
- Satker login menggunakan user SAKTI masing-masing satker (role user operator modul GLP);
- Satker mengakses menu Rekonsiliasi >> Rekonsiliasi SAKTI-SPAN;
- Satker melakukan analisis atas perbedaan data pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK COA) yang berwarna merah dan data pada TDK Detail (Rekonsiliasi >> Rekonsiliasi SAKTI- SPAN>> To Do List;
-
Berdasarkan hasil analisis, satker menindaklanjuti selisih/perbedaan data melalui perbaikan pada Aplikasi SAKTI;
- Setelah melakukan perbaikan atas perbedaan/selisih data pada Aplikasi SAKTI, maka secara sistem data perbaikan akan ter-update pada Aplikasi MonSAKTI pada hari berikutnya setelah melalui proses OLAP system;
-
Setelah melakukan perbaikan pada Aplikasi SAKTI, satker memastikan di Aplikasi MonSAKTI pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK COA dan TDK Detail) tercantum angka 0 (tidak terdapat selisih). Selanjutnya sistem secara otomatis akan menerbitkan SHR pada masing-masing periode jika pada TDK Rupiah dan TDK COA tidak terdapat selisih;
-
Dalam hal terdapat selisih yang bukan disebabkan kesalahan pencatatan pada Aplikasi SAKTI, satker dapat memintakan persetujuan dengan catatan ke KPPN dengan cara melakukan klik tombol pada kolom Aksi (pojok kanan) dan memilih alasan permintaan persetujuan rekonsiliasi dari KPPN sebagaimana penjelasan tentang Terdapat selisih/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker di atas;
- Satker menunggu analisis/pengujian yang dilakukan oleh KPPN atas permintaan persetujuan dengan catatan; dan
-
Apabila KPPN menolak permintaan persetujuan dengan catatan, maka satker tetap harus melakukan perbaikan hingga tidak terdapat selisih pada masing-masing periode permintaan persetujuan, namun apabila KPPN menyetujui maka SHR tetap dapat diterbitkan dengan catatan.
Satuan Kerja yang terlambat melakukan rekonsiliasi sampai dengan batas akhir dilakukannya rekonsiliasi dapat dikenakan sanksi administrasi (dengan diterbitkannya SP2S), berupa pengembalian SPM, tidak termasuk SPM LS Belanja Pegawai; SPM LS Pihak Ketiga; dan SPM Pengembalian.
Dengan diterbitkannya SP2S (Terotomatisasi mulai tahun 2025), tidak menggugurkan kewajiban satuan kerja untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi. Selesainya proses rekonsiliasi suatu entitas dibuktikan dengan adanya penerbitan SHR seara digital pada web MonSakti.