Yth. Para KPA/Kepala Satker Lingkup KPPN Makale
Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran T A 2025 serta mendukung percepatan belanja operasional yang dapat dibayarkan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP), dengan ini disampaikan Petunuk Pelaksanaan Anggaran Awal TA 2025 sebagai berikut:
1. Aplikasi SAKTI:
1) Pendaftaran user baru atau perubahan user Aplikasi SAKTI
a. User yang telah memiliki e-mail SAKTI, pada saat mengajukan perubahan agar menggunakan e-mail SAKTI yang telah didaftarkan atau menggunakan e-mail kedinasan
Kementerian Negara/Lembaga jika belum memiliki e-mail SAKTI. Contoh e-mail
kedinasan dengan domain: @polri.go.id, @mahkamahagung.go.id, dan lain-lain.
b. Petunjuk teknis perubahan user SAKTI dapat diunduh pada tautan ly/Pemersatu170 folder Format User SAKTI.
c. Apabila tidak ada perubahan pejabat perbendaharaan dari tahun 2024, maka Satker menyampaikan surat pemberitahuan bahwa tidak ada perubahan pejabat perbendaharaan.
d. Penyampaian berkas sebagaimana huruf a, b, dan c disampaikan melalui HAI CSO KPPN Makale (MONSAKTI).
2) Aktivasi One Time Password (OTP)
a. Memastikan user pejabat (KPA/PPK/PPSPM) telah aktif dan terdaftar sebagaimana langkah pada angka 1 di atas.
b. Menyampaikan formulir permohonan aktivasi dengan memedomani petunjuk teknis aktivasi OTP yang dapat diunduh pada tautan bit.ly/Pemersatu170 folder Aktivasi OTP SAKTI.
c. Berkas kelengkapan yang disampaikan yatu:
- Formulir permohonan aktivasi OTP;
- Scan KTP pejabat berkenaan; dan
- Surat Keputusan Penetapan User SAKTI.
d. Berkas kelengkapan dikirim ke HAI CSO KPPN Makale (MONSAKTI) dan selanjutnya menjadwalkan atau mengikuti jadwal aktivasi OTP dengan KPPN.
2. Pengajuan persetujuan UP TA 2025:
a. KPA Satker dapat mengajukan permohonan besaran UP Tunai/KKP (Kartu Kredit Pemerintah)
dengan ketentuan Pasal 212 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023, dengan proporsi UP sebagai berikut:
1) Satker yang memiliki besaran UP mulai Rp20.000.000 ke atas wajib proporsi UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dan UP KKP sebesar 40% (empat puluh persen) termasuk KKP existing dan KKP Domestik. Sedangkan Satker dengan besaran UP di bawah Rp.20.000.000,- tidak wajib memiliki UP KKP. Namun demikian, untuk besaran UP di bawah Rp.20.000.000,- dihimbau untuk tetap mengajukan UP KKP.
2) Apabila Satker hendak melakukan perubahan proporsi UP Tunai dan KKP, agar mengajukan permohonan persetujuan ke Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan.
b. KPA Satker selanjutnya dapat mengajukan permohonan besaran UP TA 2025:
1) setelah menyelesaikan SPM GUP/TUP Nihil Tahun 2024; dan
2) setelah menyampaikan LPJ Des 2024;
3) mengajukan Permohonan dimaksud dengan dilampiri dokumen:
a. Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) bulan Desember 2024;
b. File BNT, serta file PNT (PPK) dan SNT (PPSPM). Jika belum bersertifikat, sertakan surat pernyataan dari KPA sedang diusulkan dengan bukti tampilan screenshot Simaspaten);
c. surat Pernyataan KPA bersedia bertransaksi menggunakan CMS, Digipay, dan KKP/KKP Domestik minimal sekali dalam sebulan (format dapat diunduh pada tautan bit.ly/Pemersatu170 folder UP 2025);
d. Rekening Koran Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2024;
e. Laporan Data Capaian Output bulan Desember 2024;
f. seluruh hard copy SPM tahun 2024 bagi satker yang belum implementasi TTE SAKTI;
g. Surat Pernyataan Kesanggupan Akan Menyampaikan LPJ Bendahara Desember 2024 dan menyelesaikan Rekonsiliasi UAKPA TA 2024 (format dapat diunduh pada tautan bit.ly/Pemersatu170 folder UP 2025, khusus bagi yang menyampaikan permohonan UP ke KPPN namun belum menyelesaikan proses rekonsiliasi dan LPJ);
h. Pakta Integritas yang telah ditandatangani dan dicap (format dapat diunggah tautan bit.ly/Pemersatu170 folder Pakta Integritas 2025) dan mengunggah kembali scan dokumen pada folder yang sama.
Dokumen sebagaimana tersebut pada poin 3) disampaikan dalam satu file softcopy melalui aplikasi SAKTI, beserta:
a. Surat permohonan persetujuan besaran UP KKP (format aplikasi SAKTI)
b. Surat Pernyataan Uang Persediaan (format aplikasi SAKTI)
c. SP DIPA Petikan
3. Dalam hal terdapat kendala, Satker dimohon agar segera berkonsultasi kepada CSO KPPN Makale (Nurul Hidayah/ WhatsApp 0895338335426).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.