Layanan Tanpa Libur Tetapi Pegawai Liburan, Mana Mungkin?
KPPN sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mempunyai fungsi penyaluran dana belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun mekanismenya jangan dibayangkan seperti Kantor Pos yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena dalam penyaluran dana APBN, KPPN menggunakan mekanisme giral, yaitu dana disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penerima pembayaran APBN pada bank umum. Rekening milik Kantor Pos adalah salah satu penerima dana APBN, yang selanjutnya dana tersebut dibayarkan secara tunai kepada masyarakat penerima BLT.
Sebagaimana instansi pemerintah pada umumnya, KPPN membuka layanannya lima hari dalam sepekan di luar hari libur. Layanan KPPN dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat. Hal ini berbeda dengan layanan yang disediakan rumah sakit, kantor polisi, ataupun pemadam kebakaran yang membuka layanannya tanpa hari libur dan untuk layanan tertentu, berlangsung 24 jam. KPPN menjalankan jam buka-tutup layanan tersebut mengingat pengguna layanannya adalah pengelola keuangan instansi-instansi pemerintah yang memiliki jam kerja yang selaras, yaitu lima hari kerja sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Dan satu lagi, berhubung penyaluran APBN dilakukan secara giral yang menggunakan sistem perbankan dari Bank Indonesia, maka layanan lima hari dalam sepekan juga selaras dengan layanan Bank Indonesia.
Kemudian pertanyaannya, apakah layanan lima hari dalam sepekan tidak dapat ditingkatkan frekuensinya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mencermati dari dua sisi, yaitu: sisi kebutuhan atau urgensi yang nantinya akan memunculkan manfaat yang akan diperoleh dan dari sisi upaya yang diperlukan untuk mewujudkannya atau secara singkat disebut biaya. Jika manfaat yang diperoleh lebih kecil dibanding biaya yang dibutuhkan, maka adalah suatu kerugian ketika meningkatkan durasi layanan.
Dari sisi urgensi, peningkatan frekuensi layanan menjadi tujuh hari dalam sepekan (ya, tanpa hari libur) dapat memberi manfaat sebagai berikut:
- Manfaat utama yang akan dirasakan adalah dana belanja APBN akan mengalir tanpa jeda walaupun di akhir pekan. Dana APBN dapat diterima oleh yang berhak pada akhir pekan, pada hari Sabtu dan Minggu tanpa menunggu hari Senin. Hal ini akan memberikan multiplier effect yang signifikan pada perekonomian nasional, yaitu ekonomi akan berputar lebih cepat. Sebagai contoh penerima pembayaran adalah perusahaan kontruksi yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Ketika perusahaan menerima pembayaran pada hari Sabtu, dana dapat diteruskan untuk ditransfer ke rekening para pekerja pada keesokan harinya (Minggu). Kemudian saat para pekerja telah menerima upah pada hari Minggu, mereka dapat membelanjakan uang tersebut pada hari yang sama, yang berarti aktivitas ekonomi sudah berjalan di hari Minggu. Namun ketika perusahaan baru menerima pembayaran pada hari Senin, maka aktivitas ekonomi baru berjalan pada hari Selasa. Tak dipungkiri bahwa agar kondisi pada contoh di atas dapat terwujud, bukan hanya KPPN saja yang perlu membuka layanan di akhir pekan, namun hari kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan sistem perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia juga perlu disesuaikan agar dapat melakukan transfer dana pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
- Manfaat berikutnya adalah bagi pengelola keuangan instansi yang dilayani oleh KPPN, yaitu tetap dapat mengajukan perintah pembayaran pada akhir pekan tanpa menunggu hari Senin. Barangkali manfaat ini tidak akan selalui dinikmati oleh pengelola keuangan, namun dengan dibukanya layanan pada akhir pekan, pengelola keuangan lebih leluasa dalam mengatur pelaksanaan tugasnya, bahkan di akhir pekan.
- Selanjutnya adalah manfaat internal, yaitu yang dirasakan oleh pegawai KPPN. Dengan KPPN membuka layanan tanpa jeda sepanjang pekan bukan berarti bahwa pegawai KPPN tidak mendapatkan libur. Dengan pengaturan kehadiran tertentu, bahkan pegawai KPPN dapat merasakan liburan setiap tiga pekan, yaitu bekerja selama dua pekan tanpa libur (14 hari) dan libur selama sepekan (7 hari). Libur selama sepekan inilah yang dapat dimanfaatkan pegawai untuk berbagai keperluan, misalnya liburan bersama keluarga, mengurus dokumen pribadi (SIM, Paspor, dll), atau hanya sekedar menyalurkan hobi. Selain manfaat yang dirasakan pegawai, yang juga perlu diperhatikan adalah jam kerja pegawai dengan mekanisme baru ini, yaitu akan bertambah 1 jam 10 menit setiap harinya, karena sebelumnya bekerja 15 hari dalam 3 pekan menjadi hanya 14 hari. Namun penambahan jam kerja tersebut diperkirakan tidak akan menjadi masalah, mengingat pegawai KPPN sudah terbiasa bekerja melampaui jam kerja normalnya.
Setelah membahas manfaatnya, selanjutnya kita perlu memperhatikan upaya tambahan apa yang perlu dilakukan untuk menambah frekuensi layanan menjadi tanpa libur akhir pekan, di antaranya adalah:
- Penambahan jumlah pegawai KPPN diperlukan karena akan ada shift yang libur sepekan agar layanan tanpa libur dapat berjalan. Mekanismenya adalah pegawai KPPN (bagian layanan) dibagi menjadi 3 tim, yaitu 2 tim aktif dan 1 tim libur. Misalnya Tim 1 dan Tim 2 yang aktif, maka Tim 3 libur sepekan. Pada pekan berikutnya, Tim 3 dan Tim 1 yang aktif, sedangkan Tim 2 libur sepekan. Kemudian pada pekan ketiga, Tim 2 dan Tim 3 aktif, sedangkan Tim 1 libur sepekan. Sehingga ketiga tim ini tidak mungkin aktif bersamaan, namun setiap tim akan berjumpa dengan tim yang lain secara bergantian. Oleh sebab itulah dibutuhkan pegawai tambahan karena terdapat tim yang libur pada setiap pekan.
- Belanja Uang Makan akan meningkat karena pegawai hanya libur 7 hari dalam sebulan, dibandingkan sebelumnya pegawai menjalani libur selama 8 hari
- Peningkatan konsumsi langganan daya dan jasa, terutama listrik dan air karena kantor selalu aktif sepanjang pekan.
Dengan memperhatikan manfaat dan biaya sebagaimana dipaparkan di atas, maka penerapan layanan KPPN tanpa hari libur dapat menjadi akselerator aktivitas ekonomi masyarakat dengan biaya yang masih dapat dikatakan terjangkau. Apalagi jika mengesampingkan terlebih dahulu kebutuhan penambahan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, maka biaya pelaksanaan layanan KPPN tanpa libur, makin terjangkau.
Untuk melihat lebih jauh skema layanan KPPN tanpa hari libur, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain:
- Yang pertama adalah regulasi, terutama terkait perbankan dan kepegawaian, selain tentu saja terkait standar prosedur kerja (SOP).
- Selanjutnya adalah urgensi penerapannya, menimbang manfaat utama adalah mempercepat aktifitas ekonomi serta memberi keleluasaan pengelola keuangan instansi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
- Kemampuan pegawai juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait ketahanan dalam bekerja, efek psikologis bekerja terus menerus selama 2 pekan dan libur sepekan, serta pengaruhnya kepada produktivitas kerja.
Mencermati hal-hal di atas, layanan KPPN tanpa hari libur perlu diujicobakan pada beberapa KPPN dengan tipe yang berbeda. Selama pelaksanaan ujicoba, perlu dipantau proses kerja, kondisi sarana dan prasarana, serta tentu saja kondisi pegawai yang melaksanakan uji coba. Berdasarkan pantauan selama uji coba, dapat diukur besarnya manfaat dan biaya sebagaimana yang dipaparkan di atas.
Besar harapan penulis bahwa layanan KPPN tanpa hari libur dapat diterapkan sebagai salah satu perwujudan peningkatan pelayanan publik dan memberikan manfaat yang besar bagi aktivitas perekonomian masyarakat. Salam sukses dan selamat beraktivitas..!!
Disclaimer: tulisan ini merupakan preferensi pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan KPPN Tipe A2 Makale
Ditulis oleh: Gobel Fajrin Astra Yudha (PTPN pada KPPN Makale)


