Kita tinggal sedikit lagi menyelesaikan proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025, yang saat ini dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ya, proses yang diawali sejak awal tahun 2024 dengan perencanaan APBN tahun anggaran 2025 telah berada pada tahap pertanggungjawaban APBN, yaitu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Bapak Purbaya selaku Menteri Keuangan kepada Ibu Isma Yatun selaku Ketua BPK pada tanggal 31 Maret 2026 yang lalu.
Di antara siklus APBN yang dimulai dengan tahap perencanaan dan dilanjutkan dengan penganggaran, kemudian pada tahun yang berkenaan terjadi tahap pelaksanaan, dan diakhiri dengan tahap pertanggungjawaban, tahap pelaksanaan anggaran merupakan tahap yang memiliki periode yang paling panjang, yaitu satu tahun sejak bulan Januari hingga Desember. Pada tahap inilah rencana dan anggaran yang telah disusun, dilaksanakan oleh segenap perangkat pemerintah melibatkan berbagai pihak, misalnya penyedia barang/jasa, BUMN, perbankan, hingga masyarakat.
Dari sekian lama tahap pelaksanaan APBN, periode triwulan IV merupakan periode yang paling krusial karena pada periode tersebut terjadi lonjakan belanja negara dibandingkan periode-periode sebelumnya. Lonjakan tersebut terjadi disebabkan oleh banyaknya pekerjaan yang baru diselesaikan pada triwulan IV sehingga pembayarannya pun segera dilakukan pada periode yang sama. Selain itu, mengingat bulan Desember adalah bulan terakhir dalam tahun anggaran, maka pembayaran yang membebani APBN tahun anggaran berkenaan, harus dibayarkan pada bulan tersebut.
Pelaksanaan pembayaran pada triwulan IV yang biasa disebut dengan langkah-langkah akhir tahun diatur secara berjenjang dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP), telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018. Kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran yang diubah dengan PMK Nomor 186/PMK.05/2017. Dan terakhir telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-17/PB/2025 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan-ketentuan diatas diperlukan sebagai upaya pengendalian kas serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, sesuai amanat pada PP Nomor 45 Tahun 2013. Menurut penulis, ketentuan yang telah diterbitkan masih perlu dilakukan perbaikan agar upaya pengendalian kas dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Beberapa hal yang membutuhkan perbaikan antara lain:
- Pekerjaan yang belum diselesaikan pada saat batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM), tetap dilakukan pembayaran ke Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Hal ini mengakibatkan pemerintah perlu menyiapkan dana meskipun pekerjaan belum diselesaikan oleh penyedia barang/jasa. Untuk kebutuhan tersebut, pemerintah bahkan perlu mencari pembiayaan ketika pendapatan negara masih belum mencukupi.
- Terhadap kegiatan bulan Desember, dilakukan pembayaran pada bulan Desember juga. Hal ini mengakibatkan penumpukan pembayaran tagihan pada bulan Desember, yaitu pembayaran tagihan bulan November dan tagihan bulan Desember.
Dua kondisi di ataslah yang menyebabkan lonjakan belanja negara pada triwulan IV sebagaimana disebutkan pada awal tulisan ini.
Sebelum membahas solusi atas kondisi di atas, kita perlu meninjau kembali terkait pengelolaan anggaran dan pengelolaan kas. Salah satu pengertian Anggaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode yang akan datang, sedangkan kas berarti keluar masuknya uang.
Selama ini kita beranggapan bahwa anggaran harus sama dengan kas, yaitu anggaran bulan Januari hingga Desember berarti kas juga harus keluar atau masuk juga dari Januari hingga Desember. Padahal kita telah menggunakan metode akrual dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah, yang mana pengakuan pendapatan dan belanja tidak tergantung pada aliran kas, namun pada saat timbulnya hak atau kewajiban. Maka akan selaras jika dari sisi penganggaran kita juga menganut metode akrual ini.
Selanjutnya penulis mengusulkan beberapa hal sebagai solusi sebagai berikut:
- Terhadap pekerjaan dan kegiatan yang telah diselesaikan pada bulan Desember, alokasi anggaran diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya dan pembayaran pekerjaan dilakukan setelah proses peluncuran pagu pada tahun berikutnya selesai. Hal ini akan menghilangkan lonjakan belanja negara pada bulan Desember karena beralih ke bulan Januari atau setelahnya. Beberapa kegiatan yang termasuk dalam poin ini adalah Uang Makan, Uang Lembur, honorarium, perjalanan dinas, dan lain-lain.
- Terhadap pekerjaan yang belum diselesaikan pada bulan Desember, alokasi anggaran diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya dan pembayaran pekerjaan dilakukan setelah pekerjaan diserahterimakan. Hal ini perlu dilakukan agar terjadi tertib anggaran dan pemerintah tidak perlu menyediakan kas untuk pekerjaan yang belum diselesaikan yang dapat mengakibatkan meningkatnya beban utang pemerintah.
- Terhadap pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai bulan dengan bulan Desember sebagaimana huruf b di atas, perlu dilakukan evaluasi penyebabnya, apakah disebabkan proses pelaksanaan pekerjaan yang lambat, kendala dalam proses pengadaan, atau bahkan kendala telah terjadi sejak proses penganggaran. Berdasarkan evaluasi tersebut, maka dilakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan mulai dari sisi perencanaan dan penganggaran hingga penyelesaian pekerjaan.
Hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan memberikan dampak yang signifikan, antara lain:
- Pemerintah tidak perlu menyediakan kas dalam jumlah besar pada bulan Desember.
- Tidak membutuhkan peraturan-peraturan yang rumit yang harus diterbitkan setiap tahun.
- Pengelola APBN tidak dibebani tumpukan tugas pada bulan Desember sehingga dapat memberikan pelayanan secara lebih baik kepada masyarakat.
- Ketiadaan tumpukan tugas pada bulan Desember juga mencegah lonjakan belanja langganan daya dan jasa serta Belanja Barang yang berarti pengelolaan anggaran menjadi semakin efisien.
Penulis menyadari bahwa solusi-solusi tersebut di atas membutuhkan perbaikan aturan yang tidak sedikit, namun demi pengelolaan anggaran dan kas yang lebih akuntabel dan efisien, mengapa tidak segera dimulai?
Disclaimer: tulisan ini merupakan preferensi pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan KPPN Makale
Penulis: Gobel Fajrin Astra Yudha


