Dalam menjalankan fungsinya, Pemerintah Republik Indonesia menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Ketentuan tersebut diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024.
Kemudian kinerja pelaksanaan anggaran diukur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Dalam pelaksanaannya, ketentuan ini didukung dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2025 Tentang Sistem Monitoring Pengelolaan APBN Terintegrasi, yaitu ketentuan yang mendasari penggunaan Aplikasi MyIntress sebagai aplikasi yang salah satu fungsinya adalah memantau kinerja pelaksanaan anggaran.
Dalam PER-5/PB/2024, penilaian kinerja pelaksanaan terbagi dalam 3 aspek, yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil atau output. Aspek Kualitas Perencanaan terdiri dari 2 indikator, yaitu Indikator Revisi DIPA dan Indikator Deviasi Halaman III DIPA. Kemudian Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran terdiri dari 5 indikator, yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM. Terakhir adalah Aspek Kualitas Hasil yang memiliki Indikator Capaian Output.
Di antara 8 indikator di atas, Indikator Capaian Output memiliki porsi nilai terbesar, yaitu 25%, dibandingkan Indikator Penyerapan Anggaran (20%) dan Deviasi Halaman III DIPA (15%). Kemudian 4 indikator yang lain masing-masing memiliki porsi 10% yaitu Indikator Revisi DIPA, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, dan Pengelolaan UP dan TUP. Terakhir yaitu Indikator Dispensasi SPM yang jika terdapat dispensasi penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran, akan menjadi pengurang nilai kinerja pelaksanaan anggaran.
Indikator Capaian Output memperoleh porsi terbesar dalam penilaian kinerja menandakan bahwa amanat pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini selaras dengan best practices pengelolaan anggaran pada negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) karena bermanfaat pada peningkatan efisiensi anggaran pemerintah. Besarnya porsi penilaian tersebut perlu dibarengi dengan kualitas pelaporan data capaian output agar penilaian yang dilakukan dapat menggambarkan secara lebih nyata kinerja pelaksanaan anggaran.
Saat ini pelaporan data capaian output dilakukan secara bulanan tiap awal bulan berikutnya, saat semua pembayaran pada bulan berkenaan telah diselesaikan. Sehingga data capaian output yang dilaporkan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan. Dengan mekanisme saat ini, petugas perlu membuka kembali berkas pembayaran agar memperoleh sumber data yang lengkap. Kondisi tersebut menjadi tidak efisien dalam pelaksanaan tugas, bahkan petugas dapat saja merekam data capaian output tanpa mengecek kembali berkas yang dibutuhkan, yang mengakibatkan pelaporan data capaian output menjadi tidak akurat.
Penulis merekomendasikan mekanisme perekaman data capaian output agar data menjadi lebih akurat, yaitu merekam data capaian output pada saat menjalankan proses pembayaran tagihan karena ketika proses pembayaran tagihan, baik melalui mekanisme SPM LS maupun Uang Persediaan, tersedia berkas yang lengkap, dari berkas perikatan hingga berkas penerimaan tagihan. Kondisi lengkapnya berkas ini menjadi bahan yang sangat baik untuk perekaman data capaian output yang akurat.
Selain memperoleh akurasi data, perekaman data capaian output pada saat proses pembayaran tagihan juga mengurangi beban kerja periodik berupa perekaman data capaian output setiap awal bulan. Sebagaimana kita tahu, pada awal bulan, beban kerja pengelola keuangan sedang tinggi mengingat banyak pembayaran yang harus dilakukan.
Walaupun jika dihitung kebutuhan waktu secara riil, perekaman data capaian output pada saat proses pembayaran akan menambah waktu yang dibutuhkan dalam memproses pembayaran tagihan. Namun demi peningkatan akurasi data capaian output, penambahan waktu (dan tentu saja sumber daya lainnya) dapat dianggap sepadan dengan hasil yang diraih, berupa peningkatan kualitas data capaian output.
Secara teknis, perekaman data capaian output pada proses pembayaran sebaiknya dilakukan setelah perekaman data Berita Acara Serah Terima (BAST), atau Surat Permintaan Pembayaran (SPBy), atau setelah perekaman Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS non BAST karena pada tahap tersebut berkas sebagai syarat pembayaran, lengkap tersedia. Sebagaimana disampaikan di atas, kelengkapan berkas menjadi modal yang sangat baik untuk merekam data capaian output yang akurat.
Kemudian sehubungan dengan ketentuan-ketentuan di atas tidak mengatur teknis perekaman data capaian output, maka penerapan mekanisme perekaman data capaian output yang baru, tidak membutuhkan proses perubahan regulasi pada level yang terlalu tinggi, namun cukup dengan regulasi pada tingkat direktorat pada Ditjen Perbendaharaan. Hal ini dapat berdampak positif pada penerapan ketentuan baru yang tidak membutuhkan waktu yang lama, terutama tergantung pada kesiapan aplikasi, dalam hal ini adalah Aplikasi SAKTI.
Jika memang data capaian output yang akurat memang penting dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, maka mekanisme baru pelaporan data capaian output perlu untuk segera diterapkan.
Disclaimer: artikel ini merupakan preferensi pribadi penulis dan bukan merupakan pandangan KPPN Tipe A2 Makale
Oleh: Gobel Fajrin Astra Yudha


