Dalam rangka langkah-langkah akhir tahun anggaran 2017, KPPN Makale mengadakan Sosialisasi Per-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 14 September 2017 bertempat di Aula Serbaguna KPPN Makale. Hampir seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Makale hadir dalam kegiatan tahunan ini.

Materi yang dibawakan oleh Kepala KPPN Makale, Bungkus Sasongko Purnomo, terkait review pelaksanaan anggaran lingkup KPPN Makale tahun 2017. Beliau menitikberatkan manajemen dana yang lebih terkontrol agar sisa dana di setiap satker dapat terserap dengan baik, mengingat tahun anggaran 2017 tersisa 4 bulan lagi.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Ana Kusmana, terkait Perencanaan Kas dan Pengeluaran Negara. Beliau menitikberatkan pada tanggal batas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN baik itu SPM LS, Kontraktual, GU Nihil, dan lainnya.

Materi terakhir dibawakan oleh Pelaksana Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Heronimus Arruanlinggi, terkait Akuntansi dan Pelaporan. Beliau menitikberatkan kepatuhan satker dalam melakukan langkah-langkah akhir tahun, khususnya batas penyetoran sisa UP/TUP di akhir Desember 2017. Penyetoran sisa UP/TUP yang tidak melewati batas yang telah ditentukan tentunya dapat tercatat dengan baik di laporan keuangan, baik laporan keuangan satker itu sendiri maupun laporan keuangan KPPN sebagai BUN.

Acara Sosialisasi kali ini dipandu oleh MC Mustika Sari (Sek. Bank) dan Moderator Maichel Silas Salipadang (Sek. PDMS).



