





Keamanan anak di dunia digital kini menjadi fokus serius pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mempertegas langkahnya dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD).
Melalui kedua regulasi ini, pemerintah memastikan ruang digital menjadi ekosistem yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Negara hadir untuk melindungi generasi penerus bangsa.
Sumber: Kantor Staf Presiden


