Dalam rangka ikut serta mendukung pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, Ditjen Perbendaharaan, khususnya Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat Ditjen Perbendaharaan menghimbau dan meminta seluruh pegawai di jajaran Ditjen Perbendaharaan untuk menjaga netralitas pegawai. Berdasarkan hasil pemantauan pada media sosial, masih terdapat pegawai yang menguggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/video/berita yang menunjukkan kecenderungan keberpihakan terhadap salah satu calon/pasangan calon atau partai politik peserta Pemilu 2019.
Dalam upaya mencegah potensi gangguan ketertiban dan menjaga netralitas Pegawai Ditjen Perbendaharaan serta untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat Nomor S- 6540/PB/2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Netralitas PNS Ditjen Perbendaharaan Dalam Pemilu 2019. Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, KPPN Malang mengadakan acara Internalsiasi dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Netralitas atas seluruh pegawai, pada hari Rabu, 29 Agustus 2018, bertempat di Aula Lantai II KPPN Malang. Acara yang dihadiri oleh seluruh pegawai tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2018, dimana salah satu agendanya yaitu Internalsiasi dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Netralitas PNS, yang berbunyi sebagai berikut:
Kami segenap pegawai KPPN Malang, dengan ini menyatakan:
- menjalankan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- tidak menyebarluaskan berita yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau hoaks (berita palsu).
- tidak melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
- tidak melakukan perbuatan di muka umum yang mengarah pada keberpihakan maupun antipati terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon legislatif atau partai politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya.
- menerima konsekuensi apabila melanggar hal-hal tersebut di atas.
Lebih lanjut ditegaskan pula dalam surat tersebut, bahwa pegawai Ditjen Perbendaharaan yang terbukti melanggar ketentuan poin 1 s.d. 4 di atas, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dilaksanakannya acara ini, diharapkan seluruh pegawai Ditjen Perbendaharaan, khususnya Pegawai KPPN Malang, dapat sepenuhnya memahami dan mematuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pernyataan komitmen netralitas, sehingga dapat turut serta mensukseskan jalannya Pemilu Tahun 2019.
( By: WM’18)