Jl. Merdeka Selatan No. 1 - 2 Kota Malang, Kotak Pos 65119

Muhammad Rusna: KPPN Malang Tidak Toleransi Gratifikasi

Muhammad Rusna: KPPN Malang Tidak Toleransi Gratifikasi

Malang, 30 Januari 2024 - Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Muhammad Rusna, menegaskan bahwa KPPN Malang tidak akan mentolerir adanya praktik gratifikasi di lingkungan pegawai dan mitra kerja. Ia mengatakan, KPPN Malang berkomitmen untuk menerapkan prinsip anti gratifikasi dalam setiap aspek pelayanan dan perbendaharaan negara.

“Kami menyatakan sikap tegas bahwa KPPN Malang tidak toleransi gratifikasi. Kami tidak akan menerima atau memberikan uang, barang, jasa, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi keputusan, tindakan, atau kewajiban kami sebagai pegawai KPPN Malang atau sebagai mitra kerja,” ujar Muhammad Rusna dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPPN Malang, Selasa (30/1/2024).

Muhammad Rusna menjelaskan, gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Ia mengatakan, gratifikasi dapat mengganggu integritas, profesionalisme, dan kinerja pegawai KPPN Malang, yang bertugas untuk melayani masyarakat dalam hal perbendaharaan negara.

“Kami sadar bahwa kami memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPPN Malang sebagai lembaga pelayanan publik. Kami tidak ingin ada konflik kepentingan, penyalahgunaan fasilitas negara, atau pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai yang dapat merusak citra dan reputasi KPPN Malang,” tutur Muhammad Rusna.

Muhammad Rusna menambahkan, KPPN Malang telah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas dan transparan dalam memberikan pelayanan dan perbendaharaan negara. Ia menegaskan, tidak ada biaya tambahan atau imbalan lain yang diperlukan atau diharapkan dari pegawai atau mitra kerja dalam menjalankan tugas dan fungsi KPPN Malang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pegawai dan mitra kerja untuk melaporkan kepada kami atau kepada instansi terkait jika ada permintaan, penawaran, atau pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan KPPN Malang. Kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan internal terhadap penerapan anti gratifikasi di lingkungan KPPN Malang. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muhammad Rusna.

Muhammad Rusna berharap, dengan pernyataan anti gratifikasi ini, KPPN Malang dapat memberikan contoh dan teladan bagi pegawai dan mitra kerja lainnya untuk bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

“Kami mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk bersama-sama menjunjung tinggi prinsip anti gratifikasi dalam setiap aspek pelayanan dan perbendaharaan negara. Kami percaya bahwa dengan anti gratifikasi, kita dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan dan perbendaharaan negara, serta mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih,” pungkas Muhammad Rusna.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search