Jl. Merdeka Selatan No. 1 - 2 Kota Malang, Kotak Pos 65119

KPPN Malang Ajak Pegawai dan Mitra Kerja Bijak dalam Bermedia Sosial

KPPN Malang Ajak Pegawai dan Mitra Kerja Bijak dalam Bermedia Sosial

Malang, 30 Januari 2024 - Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk bijak dalam bermedia sosial, Selasa (30/1/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan panduan aktivitas dan penggunaan media sosial.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, serta sejumlah narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Peserta kegiatan terdiri dari pegawai KPPN Malang dan mitra kerja, seperti satuan kerja, bank, dan pihak ketiga.

Dalam sambutannya, Muhammad Rusna menyampaikan bahwa media sosial merupakan salah satu sarana komunikasi dan informasi yang memiliki banyak manfaat, namun juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak digunakan secara bijak. Ia mengatakan, media sosial dapat menjadi sumber penyebaran informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merugikan, yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan persatuan bangsa.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pegawai dan mitra kerja untuk selalu mengikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan penggunaan media sosial, yaitu Surat Edaran Nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kementerian Keuangan12. Surat edaran ini mengatur tentang hal-hal yang harus dihindari dan dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan dalam bermedia sosial,” ujar Muhammad Rusna.

Muhammad Rusna menambahkan, sebagai pegawai Kementerian Keuangan, khususnya KPPN Malang, yang bertugas untuk melayani masyarakat dalam hal perbendaharaan negara, pegawai dan mitra kerja harus menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia mengatakan, media sosial dapat menjadi salah satu alat untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Keuangan.

“Kami mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk bijak dalam bermedia sosial, yaitu dengan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membangun relasi dan hubungan baik dengan orang lain, menyebarkan informasi yang benar, bermanfaat, dan positif, serta menghindari informasi yang hoaks, provokatif, atau mengandung unsur SARA34. Kami juga menghimbau untuk tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi, politik, atau kelompok tertentu yang dapat merugikan KPPN Malang, Kementerian Keuangan, atau negara,” tutur Muhammad Rusna.

Sementara itu, narasumber dari KPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memberikan materi dan simulasi tentang etika dan hukum dalam bermedia sosial. Mereka juga memberikan contoh-contoh kasus pelanggaran etika dan hukum dalam bermedia sosial yang pernah terjadi di sektor pelayanan dan perbendaharaan negara, serta cara penanganannya.

Kegiatan bijak dalam bermedia sosial ini mendapat respon positif dari peserta. Mereka mengaku mendapatkan pengetahuan dan wawasan baru tentang etika dan hukum dalam bermedia sosial, serta merasa lebih siap dan yakin untuk menerapkannya dalam pekerjaan mereka.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami menjadi lebih paham tentang apa itu etika dan hukum dalam bermedia sosial, bagaimana dampaknya, dan bagaimana cara mengatasinya. Kami juga menjadi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” ujar salah satu peserta kegiatan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search